TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi memutuskan mengundurkan diri dan mencabut gugatan praperadilan kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya. "Saya mewakili tim kuasa hukum menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum sidang praperadilan ini," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Taat, Ibnu Setyo, Rabu, 22 November 2016.
Ibnu menilai langkah majelis hakim bertemu dengan Taat di ruang tahanan Polda Jawa Timur untuk membuktikan keaslian surat pencabutan kuasa tersebut tidak ada relevansinya. Meski tim kuasa hukum termohon mencabut gugatan tersebut, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Ibnu mempertanyakan keaslian surat pencabutan kuasa sejumlah rekannya yang disodorkan kuasa hukum termohon. Mendapat protes dari pemohon, hakim meminta kedua belah pihak bersama dirinya datang ke Polda Jawa Timur menemui Taat untuk membuktikan kebenaran surat itu. Setelah dikonfirmasi ke Taat, ternyata surat itu benar.
Adapun Tim kuasa hukum Taat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan lima hal. Yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Tim kuasa hukum Taat menilai ada pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam lima hal tersebut.
Polda Jawa Timur menangkap Taat terkait dengan kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016 lalu. Kedua orang itu dibunuh dengan sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang yang dilakukannya. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.