Dimas Kanjeng Cabut Gugatan Praperadilan, Alasannya...  

Reporter

Rabu, 23 November 2016 17:52 WIB

Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ishomuddin

TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi memutuskan mengundurkan diri dan mencabut gugatan praperadilan kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya. "Saya mewakili tim kuasa hukum menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum sidang praperadilan ini," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Taat, Ibnu Setyo, Rabu, 22 November 2016.

Ibnu menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim tunggal yang memimpin sidang, Sigit Sutriono, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Kepada hakim, Ibnu mengatakan pencabutan itu terkait dengan pencabutan surat kuasa sejumlah rekannya sebagai kuasa hukum Taat yang disodorkan Polda Jawa Timur selaku termohon. (Baca: Pengacara Dimas Kanjeng Persoalkan Surat, lalu Hakim... dan Sidang Praperadilan, Hakim Usir Pengacara Dimas Kanjeng)

Ibnu menilai langkah majelis hakim bertemu dengan Taat di ruang tahanan Polda Jawa Timur untuk membuktikan keaslian surat pencabutan kuasa tersebut tidak ada relevansinya. Meski tim kuasa hukum termohon mencabut gugatan tersebut, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

Sebelumnya, Ibnu mempertanyakan keaslian surat pencabutan kuasa sejumlah rekannya yang disodorkan kuasa hukum termohon. Mendapat protes dari pemohon, hakim meminta kedua belah pihak bersama dirinya datang ke Polda Jawa Timur menemui Taat untuk membuktikan kebenaran surat itu. Setelah dikonfirmasi ke Taat, ternyata surat itu benar.

Baca juga:
Polisi Periksa Pembuat Jubah dan Pulpen Laduni Taat Pribadi
Inilah Pemilik Rumah Penyimpan Bunker Uang Dimas Kanjeng

Adapun Tim kuasa hukum Taat mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan lima hal. Yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Tim kuasa hukum Taat menilai ada pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia dalam lima hal tersebut.

Polda Jawa Timur menangkap Taat terkait dengan kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016 lalu. Kedua orang itu dibunuh dengan sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang yang dilakukannya. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.

NUR HADI

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

6 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

10 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

14 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

18 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya