Kejaksaan Negeri Maros Tangkap Buronan Kasus Kredit Tani  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Rabu, 23 November 2016 13:54 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri Maros Farhan menangkap Salahuddin Alam, terpidana kasus korupsi kredit usaha tani di Kabupaten Maros pada 2002. "Yang bersangkutan dibekuk di Jakarta oleh penyidik," kata Farhan kepada Tempo, Rabu, 23 November 2016.

Menurut Farhan, terpidana telah menjadi buronan sejak Agustus 2004 setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Salahuddin divonis 6 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 1 miliar.

Dia mengatakan, sejak menjabat di Kejaksaan Negeri Maros, upaya pemanggilan dan pencarian terhadap terpidana telah dilakukan. Farhan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk melacak keberadaan Salahuddin.

"Kami juga meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim Adhyaksa Monitoring Centre Kejaksaan Agung," ujar Farhan.

Baca: Pengunggah Video Ahok, Buni Yani, Penuhi Panggilan Polda

Hasilnya, kata dia, Salahuddin terlacak berada di Jakarta. Menurut Farhan, pencarian Salahuddin dilakukan dengan melacak nomor telepon yang bersangkutan. Sepekan sebelum penangkapan, penyidik Kejaksaan terus membuntuti buruannya itu. "Setelah kami rasa tepat, terpidana langsung ditangkap," tutur Farhan.

Sempat berembus kabar Salahuddin disebut bagian dari Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Farhan mengatakan dia tidak mengetahui bahwa terpidana termasuk tim pemenangan. "Kalaupun itu benar, penangkapan ini tidak berkaitan dengan politik. Ini murni penegakan hukum," ucap Farhan.

Kabar ini dibantah tim pemenangan Agus-Sylvi. Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylvi adalah Nachrowi Ramli. "Salahuddin memang kader Partai Demokrat, tapi bukan bagian Tim Pemenangan Agus-Sylvi," kata juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Imleda Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 November.

Terpidana tiba di Makassar pada Selasa dinihari, 22 November. Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Maros.

Simak: Terima Pesan Hoax, Panglima TNI: Ada Tangan Luar Ikut 'Main'

Salahuddin merupakan Ketua lembaga swadaya masyarakat Yayasan Samudera Indonesia (Yasindo). Lembaga ini menerima dana bergulir dari Kementerian Koperasi pada 2002. Salahuddin diduga menerima kucuran dana sebesar Rp 4,8 miliar. Belakangan, dana tersebut terbukti tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Salahuddin tidak sendiri dalam kasus ini. Farhan mengatakan penyidik Kejaksaan juga menjerat Sekretaris Yasindo bernama Ambar. Ambar telah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Dia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. "Saat ini, Ambar tengah proses pengembalian kerugian negara itu," ujar Farhan.

ABDUL RAHMAN | FRISKI RIANA


Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

7 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

30 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

33 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Nanda Maharani Curi Perhatian dengan Karya Busana Bertema Metamorfosa IFW 2024

36 hari lalu

Nanda Maharani Curi Perhatian dengan Karya Busana Bertema Metamorfosa IFW 2024

Peragaan busana Dispora Kabupaten Maros x Nanda Maharani mendapat perhatian khusus dari undangan di IFW 2024 pada 30 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

40 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

58 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya