Perkara Suap Pejabat Pajak, KPK: Kami Punya Banyak Data  

Reporter

Selasa, 22 November 2016 21:46 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Laode M Syarif sebelum melakukan jumpa pers OTT pegawai Direktorat Jenderal Pajak di gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpan data yang banyak untuk mengembangkan perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya sudah menyelidiki kasus ini dalam waktu lama.

"Kasus ini membutuhkan waktu yang agak lama sedikit di dalam pemeriksaannya, tapi kami sudah punya banyak data untuk bisa dikembangkan," kata Basaria di gedung KPK, Selasa, 22 November 2016.

Kasus suap yang menyeret Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno itu, berawal dari laporan masyarakat. KPK saat ini telah menangkap Handang dan penyuapnya, Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.

Baca: Begini Kronologi KPK Tangkap Pejabat Pajak

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, lembaganya telah mendapat akses seluas-luasnya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengembangkan perkara suap ini. Oleh sebab itu, kata Agus, lembaganya akan mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Karena itu insya Allah kami akan fokus pada kasus ini kemudian perkembangannya disesuaikan dengan data maupun alat bukti yang tersedia pada waktu kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus.

Baca: Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Ini Reaksi Istana

Agus mengatakan terbukanya akses bagi KPK merupakan celah untuk memperkuat integrasi pencegahan dan penindakan. Dari penindakan yang dilakukan KPK, kata Agus, berikutnya pasti ada langkah yang diambil Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan. "Kami di KPK siap mendampingi supaya pencegahan itu bisa berjalan dengan cepat, jauh lebih baik," katanya.

Lembaga antirasuah menangkap Handang dan Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, pada Senin malam, 21 November 2016. Rajesh diduga memberikan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar kepada PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

Uang Rp 1,9 miliar itu merupakan penerimaan pertama. Basaria menyebutkan komitmen fee yang dijanjikan Rajesh adalah Rp 6 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Bikin Teduh, Pesan Sang Mama kepada Ahok Sebelum Dicecar Polisi
Diperiksa 8,5 Jam, Ahok Mendapat 27 Pertanyaan


Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya