Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kiri) dan Laode M Syarif sebelum melakukan jumpa pers OTT pegawai Direktorat Jenderal Pajak di gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpan data yang banyak untuk mengembangkan perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya sudah menyelidiki kasus ini dalam waktu lama.
"Kasus ini membutuhkan waktu yang agak lama sedikit di dalam pemeriksaannya, tapi kami sudah punya banyak data untuk bisa dikembangkan," kata Basaria di gedung KPK, Selasa, 22 November 2016.
Kasus suap yang menyeret Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno itu, berawal dari laporan masyarakat. KPK saat ini telah menangkap Handang dan penyuapnya, Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohan Nair.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, lembaganya telah mendapat akses seluas-luasnya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengembangkan perkara suap ini. Oleh sebab itu, kata Agus, lembaganya akan mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Karena itu insya Allah kami akan fokus pada kasus ini kemudian perkembangannya disesuaikan dengan data maupun alat bukti yang tersedia pada waktu kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Agus.
Agus mengatakan terbukanya akses bagi KPK merupakan celah untuk memperkuat integrasi pencegahan dan penindakan. Dari penindakan yang dilakukan KPK, kata Agus, berikutnya pasti ada langkah yang diambil Kementerian Keuangan untuk melakukan pembenahan. "Kami di KPK siap mendampingi supaya pencegahan itu bisa berjalan dengan cepat, jauh lebih baik," katanya.
Lembaga antirasuah menangkap Handang dan Rajesh di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, pada Senin malam, 21 November 2016. Rajesh diduga memberikan uang senilai Rp 1,9 miliar kepada Handang agar mengurus surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar kepada PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Uang Rp 1,9 miliar itu merupakan penerimaan pertama. Basaria menyebutkan komitmen fee yang dijanjikan Rajesh adalah Rp 6 miliar.