Dicecar Majelis Hakim, Irman Gusman Cabut Keterangan di BAP

Reporter

Selasa, 22 November 2016 17:49 WIB

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dicium istrinya, Liestyana Rizal Gusman sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 November 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Irman Gusman telah mempengaruhi pejabat Perum Bulog untuk mengalokasikan impor gula untuk Sumatera Barat pada CV Semesta Jaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dicecar majelis hakim ihwal uang Rp 100 juta yang dia terima dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 Desember 2016.


Uang yang diterima Irman diduga sebagai suap yang diberikan agar dia membantu CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah gula untuk didistribusikan di Sumatera Barat. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irman mengakui bahwa uang Rp 100 juta yang diterimanya merupakan hasil keuntungan dari pendistribusian gula sebanyak 1.000 ton.


CV Semesta Berjaya sebelumnya mendapatkan jatah gula dari Bulog sebesar 1.000 ton setelah menghubungi Irman. Namun keterangan Irman yang diberikan kepada penyidik KPK pada 17 September 2016 itu dibantah saat menjadi saksi bagi Memi dan Xaveriandy. "Keterangan ini saya cabut. Itu tidak betul," kata dia.


Irman beralasan, pada saat itu ia menjalani pemeriksaan pertama setelah ditangkap tangan penyidik KPK. Malam itu, dia mengaku merasa lelah dan tertekan sehingga menjawab tergesa-gesa. "Saya malam itu panik sehingga saya stres. Waktu diperiksa saya dalam keadaan tertekan, tapi saya jawab saja," katanya.


Menurut KPK uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan kepada Irman pada Jumat tengah malam, 16 September 2016, sebelum dia beserta Memi dan Xaveriandy disergap dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu dinihari. Uang itu terletak dalam bingkisan kantong plastik.


Advertising
Advertising

Irman membantah mengetahui isi bungkusan. Menurutnya, sejak diberikan kepada dia, bingkisan itu belum pernah dibuka. "Sepemahaman saya, itu (bungkusan) oleh-oleh dari Padang, sebuah suvenir," ujar dia.


Setelah menerima bingkisan, Irman mengaku langsung membawanya ke kamar rias. Belum sempat membuka bingkisan itu, penyidik KPK datang dan menangkapnya bersama dengan Memi dan Xaveriandy.


MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Wiranto: Ucapan Ahok Timbulkan Prahara di Bumi Indonesia
Aksi Bela Islam Dinilai Tak Jelas, Busyro: Buat Apa Diikuti
Demo 2 Desember, Ini Larangan MUI


Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

7 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya