Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

Reporter

Senin, 21 November 2016 17:00 WIB

Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring petugas saat rekontruksi di padepokannya Desa Wangkal, Gading, Probolinggo, Jawa Timur, 3 Oktober 2016. Rekonstruksi yang menghadirkan Kanjeng Dimas dan sejumlah tersangka lain tersebut dilakukan untuk pengembangan pengusutan kasus pembunuhan Abdul Gani. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Taat Pribadi untuk kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 19 November 2016, ditunda. Penundaan itu dilakukan karena penasihat hukum dari Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai termohon belum menerima surat kuasa penunjukan secara sah.

Ketua tim kuasa hukum Taat Pribadi, Neshawaty Arsyad, kecewa atas penundaan sidang praperadilan itu. Menurut dia, seharusnya termohon, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah siap. “Surat pemberitahuan sidang praperadilan Pak Taat sudah dikirim sejak dua pekan yang lalu."

Neshawaty mengatakan ada lima hal yang membuat kliennya memutuskan mengajukan praperadilan. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur. Dia menilai ada pelanggaran hak asasi manusia. "Polda Jawa Timur melanggar aturan dan mekanisme."

Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Zuhdi B. Arasuli mengatakan alasan belum adanya surat kuasa itu karena kesibukan institusinya. “Pada sidang praperadilan Selasa besok, surat kuasa itu sudah ada."

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Taat sebagai tersangka pembunuh dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, pada 22 September 2016. Kedua orang itu dibunuh dengan sepengetahuan dan perintah Taat karena dinilai akan membongkar kedok penggandaan uang. Penangkapan itu melibatkan lebih dari 1.000 polisi.

Taat dijadikan tersangka pembunuhan pada 29 September 2016. Dia juga ditetapkan tersangka untuk kasus penipuan berkedok penggandaan uang terhadap ribuan pengikutnya. Puluhan orang telah melaporkannya ke polisi sehubungan dengan kasus itu. Mereka melapor dengan membawa sejumlah barang bukti.

NUR HADI

Berita terkait

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Yogyakarta, Ini Sederet Kasus Penipuan Modus Serupa

12 Desember 2023

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Yogyakarta, Ini Sederet Kasus Penipuan Modus Serupa

Eksistensi dukun pengganda uang ternyata masih dipercaya oleh masyarakat. Terbaru, seorang dukun pengganda uang inisial AS alias Agus, umur 60 tahun, asal Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

2 Kasus Besar Dukun Pengganda Uang Sebelum Mbah Slamet di Banjarnegara, Siapa Saja?

5 April 2023

2 Kasus Besar Dukun Pengganda Uang Sebelum Mbah Slamet di Banjarnegara, Siapa Saja?

Mbah Slamet alias Tohari menambah deretan kasus dukun pengganda uang dan aksi pembunuhan

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya