Dahlan Iskan Siap Diperiksa Terkait Kasus Suap Brotoseno  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 18 November 2016 18:52 WIB

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau membubuhkan tanda tangan pada spanduk 'Save Dahlan Iskan' di Kantor SPS Riau, Pekanbaru, Riau, 1 November 2016. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moril dan suport terhadap Dahlan Iskan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset perusahaan pemerintah daerah. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Surabaya - Tim kuasa hakim Dahlan Iskan menyatakan kliennya siap diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat perwira menengah Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Ajun Komisaris Besar Brotoseno.

"Pasti kooperatif. Sakit pun akan dibela-belain datang," kata juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, Riri Purbasari Dewi, di sela pemeriksaan kliennya soal cetak sawah fiktif di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat, 18 November 2016.

Riri mengatakan pemeriksaan itu menjadi kesempatan bagi kliennya untuk memverifikasi dan mencari informasi soal kasus suap tersebut. Di kalangan internal tim kuasa hukum sendiri, lanjut Riri, tengah mengusut kasus itu.

"Karena Pak Dahlan sendiri sangat marah. Enggak kenal orangnnya siapa, tidak tahu asal-usul dari mana, tiba-tiba muncul berita ini," katanya.

Sebelumnya, Riri mengatakan Dahlan tidak mengenal pengacara berinisial HR yang diketahui menyuap AKB Brotoseno yang menangani kasus cetak sawah fiktif.

"Orang berinisial HR yang dikatakan pengacara Pak Dahlan itu tidak benar. Pengacaranya hanya kami bertiga," kata dia. Selain dia, Riri menyebut dua nama dua pengacara lain, yakni Imam Syafii dan Mursid Murdiantoro.

Riri tidak menyangkal bahwa HR merupakan pengacara Jawa Pos Group. "HR ini adalah corporate lawyer di beberapa perusahaan besar di Jakarta. Salah satunya di Jawa Pos Group," katanya. Walau begitu, dia menegaskan kliennya tidak mengenal HR karena sejak sepuluh tahun terakhir kliennya tidak mengurusi manajemen.

Sebelumnya, Mabes Polri berencana memeriksa Dahlan dalam kasus dugaan suap yang menjerat AKB Brotoseno.

"Memang ada rencana dipanggil jadi saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta. Namun, dia belum memastikan kapan Dahlan akan diperiksa.

Brotoseno diduga menerima suap dalam menangani kasus cetak sawah di Kalimantan Barat yang melibatkan Dahlan Iskan. Uang suap diberikan HR yang mengaku merupakan pengacara Dahlan pada oknum Polri berinisial D. Dari pemeriksaan terhadap D, diketahui dugaan suap itu juga melibatkan Brotoseno.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti Rp 1,9 miliar dari rencana pemberian suap Rp 3 miliar.

Dari pemeriksaan, HR mengatakan pemberian uang dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan. Ini dilakukan karena Dahlan Iskan sering keluar negeri, baik untuk urusan bisnis maupun berobat.

"Sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan polisi belum memastikan apakah uang tersebut berasal dari Dahlan. "Belum kami temukan hubungannya," kata dia. Yang jelas, kata Rikwanto, pemberian uang untuk memudahkan penanganan kasus yang melibatkan bos Jawa Pos Grup itu. "Hasil sementara, inisiatif pemberi adalah HR," kata Rikwanto.

NUR HADI

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

39 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya