RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan

Jumat, 18 November 2016 14:30 WIB

Massa melakukan aksi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. Balita bernama Intan Olivia Marbun berusia 2,5 tahun akhirnya meninggal dunia. Ia menjadi salah satu dari 5 korban aksi pelemparan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tengah membahas kemungkinan menambahkan pasal tentang santunan bagi korban dalam draf revisi Undang-undang Antiterorisme.

Hal ini didasarkan pada peristiwa teror bom molotov di Gereja Oikumene Sengkotek, Samarinda, Ahad lalu yang menyebabkan tiga anak mengalami luka bakar dan seorang balita meninggal dunia.

"Di draft belum masuk. Makanya, secara prinsipil harus disetujui. Kalau nggak ada, bagaimana pertanggungjawaban keuangannya," ujar Wiranto saat dicegat awak media di Istana Kepresidenan, Jumat, 18 November 2016.

Wiranto menilai pasal soal santunan atau kompensasi hanya akan berupa penegasan bahwa pemerintah akan menanggung kerugian yang dialami korban. Sementara itu, menurut dia, besar nominal santunan akan diatur dalam peraturan terpisah yang merupakan turunan dari Undang-undang Antiterorisme tersebut.

Selain itu, Wiranto juga mengklaim telah membahas tentang pasal santunan tersebut dengan Kementerian keuangan. Hasilnya, menurut dia, akan segera disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. "Besarannya harus cukup untuk perawatan dan tidak memberatkan," ujar Wiranto.

Di Parlemen, Panitia Kerja Khusus RUU Antiterorisme telah sempat membahas tentang penanganan korban, September lalu. Dalam Rapat Dengar Pendapat, pansus telah mempertanyakan tentang penanganan korban teror kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengklaim belum mengetahui soal besaran dana santunan yang akan dialokasikan pemerintah kepada korban teror. Menurut dia, selama ini, para korban mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial.

"Korban terorisme masuk dalam kategori korban bencana sosial. Berdasarkan SOP, besaran yang diberikan Rp 15 juta," ujar dia.

ISTMAN MUSAHARUN

Berita terkait

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

12 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

12 hari lalu

Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.

Baca Selengkapnya

Kapolri dan Menko Polhukam Pantau Arus Mudik dari Monas hingga Pelabuhan Merak, Bagaimana Kesiapan Operasi Ketupat 2024?

30 hari lalu

Kapolri dan Menko Polhukam Pantau Arus Mudik dari Monas hingga Pelabuhan Merak, Bagaimana Kesiapan Operasi Ketupat 2024?

Kapolri Listyo Sigit Prabowo lakukan pengecekan arus mudik untuk persiapan pengamanan mudik lebaran 2024 bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

43 hari lalu

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Hadi Tjahjanto Akui Jalin Komunikasi dengan Elite Politik

43 hari lalu

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Hadi Tjahjanto Akui Jalin Komunikasi dengan Elite Politik

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengakui telah menjalin komunikasi dengan elite politik menjelang penetapan hasil pemilu oleh KPU. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

51 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kronologi Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jatim, Kenapa Disebut Low Explosive?

57 hari lalu

Kronologi Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jatim, Kenapa Disebut Low Explosive?

Ledakan di Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim, telah menimbulkan beberapa kerusakan. Mengapa disebut hanya low explosive?

Baca Selengkapnya

Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal Insiden Ledakan di Polda Jatim

58 hari lalu

Respons Menko Polhukam Hadi Tjahjanto soal Insiden Ledakan di Polda Jatim

Insiden ledakan terjadi di kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bilang begini.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya