Ahok Tersangka, Muhammadiyah Sulsel: Stop Aksi 25 November

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 17 November 2016 05:39 WIB

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membacakan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang di lakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ahok di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Makassar -- Ketua Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Ambo Asse, turut merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama. Menurut dia, status tersebut setidaknya bisa meredam rencana aksi besar-besaran pada 24 November nanti.

"Kami juga menyerukan agar aksi 25 November itu tidak usah digelar," kata Ambo, Rabu 16 November 2016.

Menurut Ambo, pihaknya juga tidak melarang bila ada kelompok umat Islam yang tetap ngotot untuk melakukan aksinya pada 25 November. Dengan catatan, kata dia, aksi itu harus digelar secara damai dan tentram tanpa ada kericuhan seperti pada unjuk rasa 4 November lalu.

"Kalau toh ada yang keluar ke jalan nanti tetap harus dijaga agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain," imbuh Ambo.

Ambo mengatakan keputusan penyisik Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Ahok patut diapresiasi. Dia menilai, ucapan Ahok tentang Surah Al-Maidah ayat 51 menyinggung perasaan komunitas muslim.

Ketua Dewan Pemuda Islam Sulawesi Selatan, Abdul Rahman Nai, juga menyatakan tidak akan turun ke jalan pada 25 November. Hal itu merupakan perintah dari pimpinan pusat DPI di Jakarta.

"Tujuan awal sudah tercapai. Kamk tinggal mengawal perkembangan kasusnya," kata Rahman.

Dia berharap organisasi Islam lainnya juga mengurungkan rencana untuk aksi besar-besaran. Menurut Rahman, hal terpenting saat ini adalah memastikan asus Ahok akan diteruskan sampai ke penuntutan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

Ari mengatakan tim penyelidik yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto, menyimpulkan penyelidikan ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kami menetapkan saudara Insinyur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Ari.

Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya