Buni Yani (tengah) didampingi Kuasa hukum Aldwin Rahadian (dua kanan), seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, 10 November 2016. Buni Yani diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya menerima barang bukti berupa video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai menistakan agama pada 10 Oktober 2016. Barang bukti itu pun diperiksa keasliannya di Laboratorium Forensik.
"Kesimpulan, video yang diserahkan asli, tidak ada tindakan editing, baik mengurangi maupun menambahkan," kata Ari Dono di Markas Besar Polri, Rabu, 16 November 2016.
Salah satu yang mengunggah video cuplikan pidato Ahok ke media sosial adalah Buni Yani. Karena tindakannya itu, dia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Mereka menganggap Buni sengaja menyunting rekaman video Ahok tentang petikan ayat suci Al-Quran itu sehingga diartikan sebagai tindak penghinaan terhadap Islam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan, perkara Buni Yani terpisah dengan kasus Ahok. Mabes Polri, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kasus Buni kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Mereka masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut," ujar Boy.
Boy mengatakan mekanisme kasus Buni mirip dengan kasus Ahok, yakni membutuhkan pendapat ahli.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.