Ahok Tersangka Penistan Agama, Ini Imbauan Menteri Wiranto

Reporter

Rabu, 16 November 2016 17:33 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto setelah menyambangi rumah Habibie di Patra Kuningan XIII, Jakarta, 19 Agustus 2016. TEMPO/Arkhe

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. Ia meminta masyarakat percaya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh saudara Basuki telah dilaksanakan sesuai dengan janji aparat Kepolisian,” kata Wiranto dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2016. Penyelidik menetapkan status kasus dalam waktu tidak lebih dari dua minggu seperti yang dijanjikan.

Menurut Wiranto, proses hukum tersebut juga terbukti tidak diintervensi sama sekali, baik oleh pemerintah maupun Presiden Joko Widodo, yang mempengaruhi tegaknya keadilan. Ia mengatakan penetapan status tersangka merupakan murni keputusan penyelidik yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.

Wiranto mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum dan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Baca:
Dua Ramalan Haji Lulung tentang Ahok Terbukti, Ini yang Ketiga
Jika Ahok Tak Ditangkap, HMI Kerahkan Massa 25 November
Ini Calon Kuat Menlu AS dalam Kabinet Trump

Wiranto mengatakan proses hukum akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan. “Sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Pria yang akrab disapa Ahok tersebut dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan. Pasalnya, penyelidik memiliki keputusan terbelah mengenai penahanan Ahok sehingga syarat objektif penahanan gugur. Ahok juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif penahanan yaitu tidak dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya. Namun ia dicekal bepergian ke luar negeri.

Dugaan penistaan agama muncul setelah video Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Ucapannya dituduh menghina Al-Quran dan memicu amarah massa yang mengatasnamakan Islam. Sekelompok massa bahkan menggelar unjuk rasa menuntut Presiden agar Ahok dijadikan tersangka.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

8 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya