Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memimpin Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 15 November 2016. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam gelar perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa pelapor tak bisa mengikuti gelar perkara. Mereka terpaksa berada di luar ruang rapat utama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbaur dengan wartawan yang sedang meliput.
Muhamad Burhanuddin, salah satu pelapor, kecewa tak bisa ikut gelar perkara. "Hari ini gelar perkara tidak mengakomodir semua pelapor, jadi bisa dikatakan cacat yuridis," katanya, Selasa, 15 November 2016. Ia pun menunggu jalannya gelar perkara bersama pelapor lain, Muhammad Linggar Afriyadi, dari perwakilan Advokasi Rakyat.
Burhanuddin melaporkan Ahok terkait dengan dugaan penodaan agama Islam pada 7 Oktober lalu. Beberapa pelapor lain juga datang dalam acara ini, tapi mereka tidak bisa mengikuti gelar perkara.
Dia berpendapat Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian ingkar janji. Sebab, kata dia, sebelumnya Tito telah menyampaikan di hadapan awak media, semua pelapor akan diundang dalam gelar perkara ini.
Burhanuddin sudah menanyakan hal itu kepada polisi yang bertugas menerima tamu. "Alasannya, kami tidak bisa masuk karena tidak ada di dalam daftar undangan dan ruangan penuh," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, selain karena keterbatasan tempat, kepolisian hanya mengundang lima pelapor.