Ini Alasan Korporasi Sering Lolos dari Jerat Pidana Korupsi  

Reporter

Selasa, 15 November 2016 13:00 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Muhammad Syarifudin mengatakan hingga kini belum ada kejelasan peraturan yang secara khusus bisa menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Dalam hukum pidana, korporasi sudah termasuk subjek hukum tapi masih sedikit yang dijerat. “Misalnya prosedur dan tata cara penegakan hukum, belum jelas,” katanya di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa, 15 November 2016.

Menurut Syarifudin, ketidakjelasan itu terdapat di dalam instrumen hukum sehingga mengakibatkan aparat penegak hukum kesulitan menjerat perusahaan. Alasan lain adalah pidana telah dijatuhkan kepada pengurus korporasi. Namun korporasi yang bersangkutan tidak didakwa.

Koordinator Peneliti Pusat Penelitian Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bettina Yahya mengatakan ada beberapa perusahaan yang bermasalah dan berpotensi untuk dijerat pidana.

Yahya mengatakan beberapa perusahaan itu belum tersentuh hukum untuk bertanggung jawab atas kerugian negara. “Pertanggungjawaban pidana masih mencakup petinggi perusahaan yang diseret sebagai terdakwa di persidangan,” katanya.

Dari sekian perusahaan itu baru satu perusahaan yang dijerat pidana, yaitu PT Giri Jaladhi Wana. PT Giri ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran Pasar Sentra Antasari Banjarmasin pada 2010. Ia mengatakan perusahaan itu dihukum dengan pidana denda Rp 1,3 miliar. Selain itu ada denda tambahan berupa penutupan sementara perusahaan selama enam bulan.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, mengatakan pada korupsi oleh korporasi, subjek hukum terdiri dari lima unsur, yaitu pengurus korporasi, direktur dan komisaris, korporasi, orang yang memberi perintah, dan gabungan pengurus serta korporasi.

Eddy menilai langkah yang harus dilakukan adalah meningkatkan ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menjerat korporasi yang terbukti bersalah. “Kuncinya ada pada jaksa penuntut umum KPK.”

DANANG FIRMANTO





Advertising
Advertising

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

10 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya