KPU, KPI, dan Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Awasi Kampanye
Editor
Budi Riza
Jumat, 11 November 2016 14:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati pembentukan gugus tugas untuk mengawasi penyiaran dan iklan kampanye pemilihan kepala daerah melalui lembaga penyiaran.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan lembaga penyiaran merupakan elemen penting dalam pilkada. "Yang buat ramai dan bisa bikin gaduh adalah media. Kalau tidak dikelola yang teduh, bisa gaduh," kata Muhammad di Hotel Ibis, Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat, 11 November 2016.
Media diakui sebagai pilar demokrasi yang sangat strategis. Meski begitu, dia menyatakan gugus tugas ini tidak untuk memata-matai kampanye calon. "Media ujung tombak kita. Kalau meninggalkan, kami sedih karena media ujung tombak pilar demokrasi," ujarnya.
Ketua KPU Juri Ardiantoro menilai gugus tugas ini strategis. Media dan lembaga penyiaran, kata dia, harus memberi pendidikan politik masyarakat untuk mengetahui calon kandidat kepala daerah. "Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan dan perpecahan," tuturnya.
Kampanye, Juri melanjutkan, sering hanya dipahami sebagai momentum partai politik dan calon kepala daerah untuk kepentingan menyampaikan visi-misi program. "Padahal kampanye adalah ruang rakyat mendapatkan haknya," ucapnya.
Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan satuan tugas ini memperjelas arah pengawasan dan penindakan pelanggaran kampanye melalui lembaga penyiaran. Prinsipnya, kata dia, masa kampanye pasangan calon menggunakan asas keadilan (fairplay). "Secara substansial kami jaga, tapi kami tidak membatasi demokrasi," katanya.
ARKHELAUS W.