Habib Rizieq bersama dengan Fadli Zon dan Fahri Hamzah berada di mimbar mobil Aksi Bela Islam II saat melewati kantor Balai Kota DKI, 4 November 2016. TEMPO/Inge Klara
TEMPO.CO, Jakarta - Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Komite Penegakan Pro-Justisia. Mereka dinilai melanggar kode etik saat ikut dalam demonstrasi 4 November lalu.
Koordinator Komite Finsen Mendrofa mengatakan Fahri dan Fadli dianggap memanaskan suasana dalam aksi demo yang terjadi karena dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Mereka seharusnya menjaga sikapnya agar tidak mencederai DPR," ujarnya di ruang MKD, DPR, Jumat, 11 November 2016.
Finsen menyebutkan tindakan yang dianggapnya membuat suasana panas ketika Fahri melontarkan orasi dalam demonstrasi. Dalam pernyataannya, Fahri mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo dari jabatannya, yakni melalui parlemen ruangan dan jalanan.
Menurut Finsen, Fahri dan Fadli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 4, Pasal 3 ayat 1-3, Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. "Penghasutan yang mengandung unsur makar," katanya.
Saat melaporkan, Finsen menambahkan, tim menyerahkan beberapa barang bukti, berupa rekaman video, kumpulan berita, serta foto-foto saat Fadli dan Fahri ikut demonstrasi. Mereka berharap MKD memproses laporannya.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.
Fadli Zon Sampaikan Dukungan Untuk Proses Masuknya Timor Leste ke ASEAN.
1 September 2023
Fadli Zon Sampaikan Dukungan Untuk Proses Masuknya Timor Leste ke ASEAN.
BKSAP DPR RI, Dr. Fadli Zon diundang untuk menjadi salah satu panelis dalam Seminar mengenai Hubungan Internasional dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Parlemen Timor Leste di Dili.