Bupati Sabu Raijua Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka

Reporter

Kamis, 10 November 2016 22:21 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Kupang - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Marthen datang bersama sejumlah penasehat hukumnya. "Saya heran belum ada pemeriksaan saksi, tapi sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Marthen, Kamis siang, 10 November 2016.


Markas Polda Nusa Tenggara Timur tengah memeriksa kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan luar sekolah senilai Rp 77 miliar pada 2007. Penyidikan dilakukan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dipimpin Hendrik Kristian.


Saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, Marthen menjabat Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur. Marthen bersama penasehat hukumnya berusaha menemui penyidik KPK. Marthen ingin mempertanyakan mengapa dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu.


Hari ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi. Dalam surat panggilan kepada saksi itu disebutkan pemeriksaan saksi atas tersangka Marthen Dira Tome.


Pada Mei 2016, Marthen mempraperadilkan KPK atasan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Nursyam mengabulkan gugatan Marthen. Alasannya, penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah. Hakim juga meminta KPK mencabut surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka terhadap Marthen.


Advertising
Advertising

Namun KPK kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka. Saat berada di Kupang, Selasa, 9 Agustus 2016, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Basaria Panjaitan mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan supervisi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Marthen. "Sprindik baru diterbitkan setelah Marthen dinyatakan menang dalam sidang praperadilan,” ujarnya.


Marthen menyatakan keberetan atas sikap KPK yang kembali menjadikannya sebagai tersangka. Dia beralasan KPK tidak menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menghentikan penyidikan kasus itu. Pengadilan juga meminta kasus itu dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar dihentikan penyidikannya.


Menurut Marthen, pada poin lain putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, termasuk penetapan tersangka yang sifatnya merugikan Marthen. "Nah, putusan pengadilan itu belum dilaksanakan, tiba- tiba saya jadi tersangka," ucapnya.


Salah seorang penasehat hukum Marthen, Johanis Rihi, mengatakan berdasarkan data dari saksi yang dipangil KPK, terungkap laporan kasus dugaan korupsi itu diterima pada 18 Oktober 2016. Adapun Sprindik penetapan Marthen sebagai tersangka dikeluarkan pada 31 Oktober 2016. "Dalam rentang waktu 18 hingga 31 Oktober tidak pernah ada seorang pun yang diperiksa sebagai saksi," tutur Johanis.


Hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari Hendrik Kristian yang memimpin penyidik KPK. Begitu pula penyidik KPK lainnya.


YOHANES SEO



Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya