KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Hukuman 10 Tahun Penjara
Editor
Muhamad rizki tnr
Kamis, 10 November 2016 22:18 WIB
TEMPO.CO, Bengkulu - Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dituntut hukuman 10 tahun penjara. Janner Purba dan Toton, nama dua hakim tersebut, juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mereka diduga menerima duit suap Rp 780 juta.
"Sebagai hakim, keduanya dinilai justru tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 10 November 2016.
Menurut Roy, hal yang memberatkan Janner dan Toton adalah status mereka sebagai hakim. "Perbuatan mereka dianggap telah mencederai hukum dan profesi hakim Tipikor," katanya. Seusai persidangan, Janner dan Toton enggan memberikan tanggapan ketika ditanyai wartawan.
Tim jaksa KPK juga membacakan surat tuntutan untuk bekas panitera pengganti dalam Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Bachsin alias Billy, terdakwa perkara yang sama. Billy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pada hari yang sama, Roy bersama tim jaksa KPK lain, yaitu Kresno Anto Wibowo, Ikhsan Fernandi Z., Luki Dwi Nugroho, Trimulyono Hendradi, Alandikan Putra, Feby Dwiyandospendy, dan Dormian, masih melanjutkan persidangan. Kali ini, mereka membacakan tuntutan terhadap Edi Santoni dan Syafri.
Edi adalah bekas Wakil Direktur Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu. Sedangkan Syafri adalah bekas Kepala Bagian Keuangan di rumah sakit umum daerah itu. Mereka dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK menyidik perkara suap itu pada 23 Mei 2016 setelah menangkap Janner Purba di rumah dinasnya di Kabupaten Kepahiang. Ketika itu, Janner merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RS M. Yunus Bengkulu pada 2011, yang menyeret Edi dan Safri sebagai terdakwa.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca juga:
Jika Trump ke Gedung Putih, Ini yang Dilakukan Obama
Warga Kupang Demo, Tuntut Rizieq FPI & Ahmad Dhani Ditangkap
5 Hal Unik Melania Trump: Soal Bahasa Hingga Pose Berani