KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Hukuman 10 Tahun Penjara

Reporter

Kamis, 10 November 2016 22:18 WIB

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, yang sekaligus hakim pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba tiba di gedung KPK Jakarta, 24 Mei 2016. Petugas KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda dua serta uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga suap dalam perkara Tipikor yang tengah ia tangani di Pengadilan Tipikor Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bengkulu - Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dituntut hukuman 10 tahun penjara. Janner Purba dan Toton, nama dua hakim tersebut, juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mereka diduga menerima duit suap Rp 780 juta.

"Sebagai hakim, keduanya dinilai justru tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, 10 November 2016.

Menurut Roy, hal yang memberatkan Janner dan Toton adalah status mereka sebagai hakim. "Perbuatan mereka dianggap telah mencederai hukum dan profesi hakim Tipikor," katanya. Seusai persidangan, Janner dan Toton enggan memberikan tanggapan ketika ditanyai wartawan.

Tim jaksa KPK juga membacakan surat tuntutan untuk bekas panitera pengganti dalam Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Bachsin alias Billy, terdakwa perkara yang sama. Billy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pada hari yang sama, Roy bersama tim jaksa KPK lain, yaitu Kresno Anto Wibowo, Ikhsan Fernandi Z., Luki Dwi Nugroho, Trimulyono Hendradi, Alandikan Putra, Feby Dwiyandospendy, dan Dormian, masih melanjutkan persidangan. Kali ini, mereka membacakan tuntutan terhadap Edi Santoni dan Syafri.

Edi adalah bekas Wakil Direktur Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu. Sedangkan Syafri adalah bekas Kepala Bagian Keuangan di rumah sakit umum daerah itu. Mereka dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK menyidik perkara suap itu pada 23 Mei 2016 setelah menangkap Janner Purba di rumah dinasnya di Kabupaten Kepahiang. Ketika itu, Janner merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RS M. Yunus Bengkulu pada 2011, yang menyeret Edi dan Safri sebagai terdakwa.

PHESI ESTER JULIKAWATI




Baca juga:
Jika Trump ke Gedung Putih, Ini yang Dilakukan Obama
Warga Kupang Demo, Tuntut Rizieq FPI & Ahmad Dhani Ditangkap
5 Hal Unik Melania Trump: Soal Bahasa Hingga Pose Berani

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya