Antasari Bebas, Tinggalkan Dendam dan Amarah dalam Penjara

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 10 November 2016 20:51 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar disambut istrinya Ida Laksmiwati saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, 10 November 2016. Antasari bebas bersyarat usai menjalani dua pertiga masa tahanannya. TEMPO/Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar hari ini Kamis, 10 November 2016 dinyatakan bebas bersyarat. Tepat pukul 10.00 WIB, Antasari yang mengenakan kemeja merah marun dibalut setelan jas dan celana hitam keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Laki-laki Dewasa di Jalan Vèteran Kota Tangerang.

Antasari terlihat bahagia. Air mukanya bersinar saat isteri tercintanya, Ida Laksmiwati, putri tercintanya Ajeng Oktarifka Antasari dan Andita Dianoctora Antasari, dua menantu, dan dua dari tiga cucunya menyambutnya tepat di depan pintu gerbang Lapas.

Baca: Terungkap, Antasari Azhar: Saya Mau Masuk Penjara karena...

Peluk, cium hangat kepada keluarga menjadi pemandangan mengharukan. Apalagi mereka berpisah bertahun-tahun sejak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnain pada 2009.

"Terhitung tujuh tahun enam bulan saya di dalam (penjara), dulu suasana seperti ini (ramai berkerumun media) terjadi saat saya masuk. Ketika itu saya belum punya mantu dan cucu. Sekarang saat saya keluar, mantu saya dua, cucu saya tiga," kata Antasari disambut tepuk tangan.

Dengan perhitungan menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah remisi selama 4 tahun 6 bulan, artinya lebih dari 11 tahun atau 2/3 masa hukuman, telah dilakoni Antasari dari hukuman yang dijatuhkan, yakni 18 tahun penjara.

Antasari juga mengatakan masuknya dia ke penjara bukan lantaran seperti yang didakwakan (pembunuhan berencana), melainkan karena putusan pengadilan.

Simak juga: Trump Jadi Presiden Amerika, Ini Harapan Ketua Umum PBNU

"Saya terima agar tidak gaduh, ada adagium pengadilan. Apapun putusan hakim, sekalipun salah, harus dianggap benar. Sebagai penegak hukum saya harus taat hukum," kata Antasari.

Bahkan selama menjalani hukuman, dia kemudian ikhlas dan meninggalkan dendam dan tidak akan membalas siapapun yang menzaliminya.

"Saya tinggalkan dendam dan amarah di dalam penjara. Saya ingin pulang dengan hati bersih bersama keluarga," ujar Antasari.

Kepala Lapas Tangerang Arpan mengatakan mengantarkan Antasari kembali ke masyarakat sebagai tokoh yang diharapkan kiprahnya.

Aksi massa berjubel menyambut Antasari, di antaranya menabuh rebana dan membentangkan spanduk ucapan selamat atas kebebasan Antasari.

AYU CIPTA

Berita terkait

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

5 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

10 jam lalu

Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

11 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

21 jam lalu

Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

22 jam lalu

Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

23 jam lalu

Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.

Baca Selengkapnya

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

23 jam lalu

Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

1 hari lalu

Pembunuhan Dante, Hakim Sebut Usia Muda dan Perilaku Sopan Meringankan Vonis Yudha Arfandi

Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, alias Dante, 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

1 hari lalu

Sidang Vonis Yudha Arfandi, Majelis Hakim Tegur Awak Media

Mantan pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, dituntut hukuman mati oleh jaksa atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Dante

Baca Selengkapnya

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

1 hari lalu

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.

Baca Selengkapnya