Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kiri) dan Kepala Lapas Klas I Tangerang Arpan (kedua kiri), berbicara dengan Kiai Ahad Ihsan (kanan) saat pengajian di Lapas Klas I kota Tangerang, Banten, 8 November 2016. ANTARA/Lucky R.
TEMPO.CO, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar bebas bersyarat hari ini, Kamis, 10 November 2016. Antasari dihukum 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009.
Saat keluar Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang, Antasari menyempatkan berbicara di depan awak media yang menunggunya di luar LP. Dalam kesempatan itu, Antasari menjelaskan alasannya bersedia dipenjara selama delapan tahun. "Saya mau masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang mengharuskan saya menjalankannya," kata Antasari.
Antasari menegaskan, dia adalah penegak hukum, sehingga harus taat kepada putusan hakim. "Penegak hukum harus taat hukum, dan saya adalah penegak hukum. Putusan hakim dianggap benar dan harus dijalankan," ucapnya. Dia berkukuh tidak melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.
Antasari telah menjalani sepertiga masa hukumannya. Ia menuturkan fisiknya telah mendekam di dalam penjara selama 7,5 tahun. Dia mendapatkan remisi 4,5 tahun. "Saya sudah menjalani sepertiga dari masa hukuman, dan haknya napi untuk dapat bebas bersyarat," ujarnya.
Antasari bebas bersyarat bertepatan dengan Hari Pahlawan. Antasari dibebaskan pukul 10.10 WIB. Detik-detik menjelang Antasari bebas, rombongan orang di luar LP meneriakkan “Merdeka! Merdeka!” diiringi tabuhan rebana.
Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Sebelum bebas bersyarat, Antasari menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang selama setahun sejak 13 Agustus 2015. Meski bebas bersyarat, dia masih diwajibkan melapor sekali sebulan ke LP Tangerang.