Tolak Gugatan OC Kaligis, MK: KPK Berhak Angkat Penyidik

Reporter

Editor

Mustafa moses

Rabu, 9 November 2016 23:01 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Otto Cornelis Kaligis atas Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Otto menggugat pasal soal pengangkatan penyidik KPK tersebut karena dianggap mengandung multitafsir.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam salinan putusan yang tercantum di situs mahkamahkonstitusi.go.id. Sidang putusan itu sendiri berlangsung pada Rabu, 9 November 2016, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang disampaikan selama sidang berlangsung, majelis hakim MK berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015 itu diajukan OC Kaligis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pasal 45 ayat (1) UU KPK tersebut berbunyi "Penyidik adalah penyidik pada komisi pemberantasan korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi". OC Kaligis menggugat karena menganggap ketentuan tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.

Ketentuan itu dianggap hanya memuat kejelasan formil terkait surat keputusan administratif berupa surat pengangkatan yang tidak menjelaskan asal usul atau kriteria formal penyidik KPK. Pasal tersebut pun dinilai menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri yang sebelumnya belum memiliki status penyidik.

Dalam sidang-sidang yang digelar sebelumnya, pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai penyidik. Sebab, penyidik KPK telah sesuai dengan definisi penyidik dalam Pasal 45 UU No.30 Tahun 2002 UU KPK, maupun Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 UU KPK, Nasrudin kemudian merumuskan definisi penyidik KPK yang mencakup empat penegertian. Pertama, penyidik KPK adalah penyidik pada KPK, bukan penyidik dari lembaga lain. Kedua, penyidik KPK diangkat oleh KPK. Ketiga, penyidik KPK dapat diberhentikan oleh KPK. Keempat, penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.

AMIRULLAH

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

16 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

33 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

39 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

51 hari lalu

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

54 hari lalu

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

19 Oktober 2023

Tolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.

Baca Selengkapnya

Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

24 Agustus 2023

Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

22 Agustus 2023

Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

7 Agustus 2023

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim

OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta hakim supaya menjadikan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

31 Juli 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota

Kondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.

Baca Selengkapnya