Delapan Nelayan yang Dipidana di Malaysia Kembali ke Medan

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 09:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Delapan nelayan asal Indonesia dari daerah Asahan dan Deli Serdang yang ditahan Kepolisian Diraja Malaysia enam bulan lalu, telah dibebaskan dan dipulangkan. Mereka tiba di Pelabuhan Belawan, Jumat sore (11/1), pukul 14.00 WIB dengan menumpang Kapal Ferry Bahagia Ekspres. Sebelumnya, Tim Advokasi Nelayan Indonesia yang diketuai Ridwan Batubara sibuk melobi pemerintah Malaysia untuk membebaskan nelayan-nelayan tersebut. Tapi upaya itu tidak ditanggapi dan klien mereka tetap diwajibkan menjalani hukuman karena dianggap memasuki perairan Malaysia secara ilegal. Delapan nelayan itu masing-masing, Mohammad Basri, 28 tahun, Abdul Malik, 24 tahun, Dahari, 31 tahun dan Darwi, mereka anak buah kapal (ABK) KM Indra Jaya berasal dari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Asahan. Selebihnya adalah Siddik bin Hasan, 24 tahun, Zubir, 18 tahun, Dedek, 13 tahun dan Midi bin Kori, 16 tahun, ABK KM Bulkua asal Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Deli Serdang. Kedatangan mereka disambut keluarga masing-masing dalam suasana mengharukan. Sebagian besar dari mereka tidak sanggup menahan tangis setelah hampir setahun mereka berpisah. Namun mereka bersyukur dan terimakasih atas perhatian pemerintah Indonesia dan Tim Advokasi Nelayan Indonesia. “Kami akui tanpa sadar memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan hingga ditangkap Polisi Kelautan Malaysia,” kata Zubir, seorang nelayan kepada Tempo News Room, Jumat sore (11/1) di Belawan. Ridwan yang juga Ketua Samsat Kelautan Sumatra Utara membenarkan kepulangan mereka dan merencanakan akan memberikan bantuan kepada nelayan tersebut. “Selama ini kami memang memberi bantuan kebutuhan hidup keluarga nelayan. Kami sudah berupaya membebaskan meeka tapi kita tak bisa dan tetap menghormati sistem hukum negara tetangga itu,” katanya, Sabtu pagi (12/1). Kasus delapan nelayan ini sempat menghebohkan masyarakat Sumatra Utara. Keluarga nelayan tersebut berkali-kali mendatangi dan berunjukrasa ke kantor Konsulat Malaysia di Medan. Tapi upaya itu tapi tidak membuat pemerintah Malaysia surut langkah untuk memroses para nelayan itu. Bersamaan dengan kepulangan delapan nelayan itu, tiba pula 133 tenaga kerja Indonesia (TKI) setelah dideportasi pemerintahan Malaysia melalui pelabuhan Belawan. Para TKI dipulangkan setelah menjalani hukuman penjara dan umumnya karena tidak memiliki izin resmi kerja. TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Sumut, Lampung, Sumbar dan Jakarta. Dari Belawan kemudian para TKI melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya dengan menumpang bus carteran dari Terminal Amplas Medan kembali ke daerah asalnya. “Saya sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia. Saya ditangkap polisi saat berbelanja dan langsung ditahan karena tak punya izin kerja. Saya sudah kerja tiga bulan di Malaysia dan masuk dari Tanjung Balai naik tongkang,” kata Rustini asal Perdagangan, Sumatera Utara. (Bambang Soed)

Berita terkait

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

1 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

Manchester United mendapat malu dan kalah 0-4 di kandang Crystal Palace pada pertandingan pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

16 menit lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.

Baca Selengkapnya

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

16 menit lalu

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul

Baca Selengkapnya

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

16 menit lalu

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

Selama periode Met Gala 2024, Hotel The Mark menerima sekitar 60 tamu

Baca Selengkapnya

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

1 jam lalu

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

1 jam lalu

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.

Baca Selengkapnya

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

2 jam lalu

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Pelantikan Vladimir Putin sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan kelima pada upacara pelantikan yang akan digelar di Moskow.

Baca Selengkapnya

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

3 jam lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

3 jam lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya