Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok diperiksa selama sembilan jam terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan membeberkan hasil pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap dia terkait dengan dugaan penistaan agama. "Pemeriksaan kemarin tanya saja sama penyidik hasilnya. Ya, pasti lamalah," kata Ahok di sela blusukan ke kawasan Petojo Utara, Selasa, 8 November 2016.
Kemarin, Ahok telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung lancar dengan 18 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Ahok. Total ada 40 pertanyaan yang disampaikan penyidik, terhitung dari pemeriksaan pertama pada 24 Oktober lalu.
Ahok mengatakan ia hanya ditanya perihal maksud perkataannya dalam pidato yang disampaikan saat tengah melakukan kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu pada September lalu. Penyidik, kata Ahok, tengah fokus mencari niat buruk dan faktor kesengajaan terkait dengan perkataannya itu soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
"Karena dia (penyidik) mau menemukan ada enggak niat. Dia ingin tahu mengapa (saya) bisa berpikiran itu. Dia ingin tahu saja ada enggak niat (itu). Misalnya, satulah saya kasih tahu, 'Pidato Bapak itu pakai teks atau enggak?' Begitu. Saya bilang, 'Enggak pakai teks'," ujarnya.
Kasus dugaan penistaan agama ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian pun tengah berfokus pekan ini memeriksa beberapa saksi dan ahli. Mereka juga akan melakukan gelar perkara terhadap dugaan penistaan agama pekan depan.
Saat ini pihak kepolisian tengah menyusun secara lengkap perihal apa saja yang dibutuhkan dalam gelar perkara. Mereka juga memastikan bahwa gelar perkara akan berlangsung secara terbuka.