TEMPO.CO, Yogyakarta - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I A Yogyakarta dalam operasi tangkap tangan. Pegawai berinisial BDP itu tertangkap sedang menerima sejumlah uang untuk pengurusan paspor.
"Kasusnya adalah pembuatan paspor lebih cepat dari prosedur biasanya," kata Komisaris Besar A. Pujianito, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 7 November 2016.
Menurut Pujianito, BDP tertangkap tangan dalam operasi pada Jumat, 4 November 2016. Dia membawahkan staf pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian di kantor di Jalan Solo, Kilometer 10, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari tangan tersangka ini disita uang sebesar Rp 11,5 juta dan beberapa berkas. Ia diduga meminta uang kepada orang yang ingin membuat paspor tidak melalui jalur semestinya. Rata-rata paspor jadi setelah tiga hari pembayaran melalui bank. Namun, di tangan dia, paspor bisa diterima pemiliknya hanya dalam beberapa jam. Uang tersebut diduga hasil pungutan liar dalam satu hari. "Biayanya nego dengan pemohon paspor," ujarnya.
Menurut Pujianito, dalam pembuatan paspor jalur cepat ini, tersangka tidak bekerja sendiri. “Ada delapan pegawai yang ikut membantu pengurusan pembuatan paspor, baik yang berstatus pegawai negeri maupun pegawai harian lepas,” tuturnya.
Polisi mengenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan orang lain dan orang yang memberikan uang untuk pengurusan paspor secara ilegal itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Pramono mengakui adanya operasi tangkap tangan pungutan liar tersebut. Ia telah mencopot anak buahnya itu dari jabatan kepala pengawasan dan penindakan keimigrasian. "Proses hukum biar jalan terus," ucapnya.