Kalla Ajak Negara Interpol Tingkatkan Kerja Sama

Reporter

Senin, 7 November 2016 16:56 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kedua kanan), Presiden Interpol, Mireille Ballestrazzi (kedua kiri), Sekjen Interpol Jurgen Stock (kiri) dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika (kanan) saat pembukaan Sidang Umum ke 85 Interpol di Nusa Dua, Bali, 7 November 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Nusa Dua - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang negara-negara Interpol untuk memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Kepolisian RI di Semarang, Jawa Tengah. Fasilitas itu bernama Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation.

"Ini komitmen kami dalam pemberantasan terorisme dan kejahatan lintas negara," kata Kalla saat membuka Sidang Umum ke-85 Interpol di Bali Nusa Dua Convention Center, Senin, 7 November 2016. Pengelola Jakarta Center itu adalah Polri dan polisi federal Australia.

Menurut Kalla, penting bagi Interpol untuk bisa mengantisipasi tantangan terorisme yang selalu berubah. Karena itu, kerja sama internasional harus ditingkatkan, khususnya bagi negara-negara yang terkena dampak pergerakan Negara Islam Irak-Suriah alias ISIS.

Baca: Polisi Duga Massa Sudah Tahu Demo 4 November Bakal Ricuh

Peningkatan kerja sama itu akan menghasilkan pertukaran informasi intelijen. Selain itu, kerjasama di bidang yudisial internasional akan mempermudah pengumpulan barang bukti dan testimoni para saksi, sehingga dapat membantu penegak hukum dalam melakukan penindakan.

Indonesia, menurut Kalla, telah berupaya mencegah aksi terorisme. Upaya ini memerlukan integrasi data dan informasi, serta identitas pelaku terorisme dan para pendukungnya. Di dalam negeri, misalnya, kampanye pencegahan terorisme sudah melibatkan stakeholder seperti ulama besar melalui berbagai media massa, pendampingan para mantan narapidana kasus terorisme, serta pemblokiran situs-situs propaganda kelompok radikal.

Simak: IHSG Tutup di Teritori Positif, Naik 0,44 Persen

Sidang Umum Interpol itu untuk pertama kalinya digelar di Indonesia. Mengambil tema Setting a global roadmap for international policing, acara ini diikuti 161 negara anggota Interpol dengan jumlah delegasi sekitar 1.200 orang.

Sidang akan berlangsung hingga 10 November 2016. Pembukaan acara dihadiri antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto; Presiden International Criminal Police Organization (Interpol) Mireille Ballestrazzi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Tito Karnavian mengatakan sidang akan membahas permasalahan lintas batas antarnegara. "Kejahatan itu diantaranya terorisme, cyber crime, human trafficking," katanya. Selain itu, kejahatan-kejahatan baru juga akan dibahas, misalnya kejahatan penipuan dan penggelapan kartu kredit palsu antarnegara.

AMIRULLAH

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

1 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya