Barang bukti bahan mentah Ekstasi dan Shabu di pabrik rumahan dikawasan Kafling DKI, Maruya, Jakarta, Senin (12/7). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Banjarmasih - Tim gabungan menggagalkan upaya pengiriman antar pulau paket narkotika jenis methamphetamine jenis ekstasi sebanyak 17.900 butir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin, Hannan Budiharto, mengatakan petugas menemukan barang haram itu di gudang ekspedisi. “Petugas menangkap dua kurir,” katanya saat gelar perkara di kantornya, Senin, 7 November 2016.
Penangkapan itu berlangsung pada Jumat siang, 4 November 2016. “Tersangka berinisial KH dan KA asal Banjarmasin,” ujarnya. Hannan menolak menyebutkan perusahaan ekspedisi yang mengirim puluhan ribu ekstasi dari Surabaya ke Banjarmasin itu.
Barang kiriman itu dinaikkan ke kapal MV Nikii Sae yang sandar di dermaga Trisakti. “Dengan asumsi satu butir ekstasi seharga Rp 500 ribu, barang buktinya senilai Rp 8,9 miliar,” kata Hannan.
Hannan menjelaskan, ekstasi itu berwarna coklat berlogo W dengan berat 5.519 gram per butir. Tersangka, kata dia, menggunakan modus menyisipkan paket ekstasi ke dalam dua kardus lampu LED. “Dua kardus ini berisi delapan lampu LED,” ujar Hannan.
Ini merupakan penangkapan pertama yang berhasil dilakukan tim yang terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin dan BNN Kalimantan Selatan.
Kepala BNNP Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Arnowo, mengatakan penangkapan ini tindak lanjut dari Nota Informasi dan Psikotropika Direktoran Jenderal Bea Cukai dan BNN pusat. Arnowo mengklaim bisa menyelamatkan 35.800 jiwa di Banjarmasin dengan disitanya 17.900 butir ekstasi itu. “Kami masih mengejar si pemiliknya, berinisial Y,” ujar dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 132 (1) juncto 114 (2) subside 132 (1), juncto 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hukuman paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” ujar Arnowo.