Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bakal kembali memeriksa Dahlan Iskan pada Senin, 7 November 2016, sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dijadikan tersangka kasus korupsi penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha, badan usaha daerah Jawa Timur.
"Kami akan periksa soal tugas dan fungsinya sebagai Direktur PT PWU saat proses pelepasan aset," kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Romy Arizyanto.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan karena, dalam pemeriksaan Senin, 31 Oktober 2016, tensi darah Dahlan naik. Akibatnya, pemeriksaan terhenti saat jaksa mengajukan delapan pertanyaan kepada Dahlan, yang juga pendiri dan pemilik Grup Jawa Pos.
Tekanan darah yang naik itu membuat status Dahlan, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, berubah menjadi tahanan kota.
Pengacara Dahlan, Peter Talaway, mengatakan kondisi Dahlan dalam keadaan baik-baik saja. Dia juga menjelaskan bahwa saat ini Dahlan sehat.
"Pak Dahlan siap diperiksa kejaksaan dan akan datang," katanya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dan menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada Kamis lalu. Selama ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Dahlan sempat ditempatkan di ruang poliklinik rutan.
Petugas rutan baru memindahkan Dahlan ke ruang tahanan pada Sabtu sore. Ia menempati ruang tahanan bersama tujuh tahanan korupsi lain.