Kasus UU ITE,Kolumnis Bali Post Ditetapkan sebagai Tersangka

Reporter

Jumat, 4 November 2016 23:01 WIB

Ilustrasi Facebook. telegraph.co.uk

TEMPO.CO, Denpasar - Kolumnis Bali Post Made Sudira atau yang populer dengan nama Aridus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali. Made Sudira dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan itu diungkapkan Koordinator Solidaritas Bali untuk Kebebasan Berekspresi (SOBEK) Nyoman Mardika, Jumat, 4 November 2016. “Aridus menerima panggilan untuk kembali diperiksa dengan status sebagai tersangka dan kami mempertanyakan proses penetapan itu,” kata Mardika dalam jumpa pers di Denpasar.


Hal yang tidak jelas, menurutnya, adalah adanya penambahan pasal yang disangkakan kepada Aridus. Awalnya, Aridus dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik atau penghinaan kepada seseorang. Namun terdapat penambahan pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 UU yang terkait dengan penggunaan isu SARA untuk menimbulkan kebencian.

Sebelumnya, kata dia, sudah ada pernyataan dari Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto bahwa pihaknya akan menghentikan kasus pribadi bila kemudian ditarik sebagai masalah SARA. Pernyataan itu disampaikan saat Sobek melakukan audiensi dengan Sugeng pada Agustus lalu. “Kami melihat di sini ada inkonsistensi,” ujar dia.

Dia khawatir ada tekanan dari pihak lain dalam kasus ini. Apalagi, kata Nyoman, penambahan pasal itu dilakukan setelah laporan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Polda Bali dinyatakan tidak memenuhi syarat pidana. Nyoman meminta polisi bertindak professional dalam menegakkan hukum.

Kasus UU ITE itu berawal ketika Aridus mengunggah status di akun facebook-nya yang mempertanyakan adanya penebangan pohon beringin di area rumah jabatan Gubernur Bali. Aridus mengaku mendapat keluhan dari warga karena daun pohon beringin tersebut merupakan salah satu kelengkapan dalam upacara adat Bali.

Setelah sempat menimbulkan polemik dan ada penjelasan bahwa pohon itu tidak sepenuhnya ditebang, pria kelahiran 10 Juni 1947 itu kemudian menghapus pernyataannya dan meminta maaf kepada pihak yang tersinggung. Namun Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali Dewa Mahendra melaporkan status tersebut ke polisi dan bergulir menjadi kasus pidana.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya