Sulawesi Selatan Bebaskan Pajak Progresif  

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 4 November 2016 04:57 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Tautoto Tana Ranggina menyatakan pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Oktober itu akan berakhir pada 31 Desember 2016.

"Pemberian insentif sementara ini dalam rangka memeriahkan ulang tahun Sulawesi Selatan ke-347," kata Tautoto, Kamis, 3 November 2016.

Pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Adapun mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, mobil ketiga 3,5 persen, mobil keempat 4,5 persen. Adapun untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5 persen dari NJKB.

Baca:
Rizieq Shihab Minta Polisi Tangkap Ahok Besok
Demo 4 November, Polisi Bantah Ada Eksodus Warga Tionghoa
Jokowi Temui Massa pada Demo 4 November?

Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan dan tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Pajak progresif juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi silinder 500 cc ke atas.

Menurut Tautoto, program itu merupakan upaya untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini digunakan sebagai momentum pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. "Masyarakat patut memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak," ujarnya.

Menurut dia, pada Juli-September 2016, atau sebelum penghapusan sementara pajak progresif, wajib pajak yang membayarkan pajak progresif kendaraannya sebanyak 181 unit dengan nilai Rp 3,3 miliar.

Program pembebasan pajak ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada Juli-September lalu, pemerintah juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Penghapusan denda pajak atau pemberian insentif denda pengguna kendaraan bermotor ini dimanfaatkan oleh 142.313 kendaraan roda dua dan 36.213 unit kendaraan roda empat. Total kendaraan yang memanfaatkan insentif denda ini 187.218 unit kendaraan. Total pajak yang terkumpul mencapai Rp 14 miliar lebih.

Adapun kendaraan pelat kuning alias angkutan orang dan barang yang mendapatkan insentif pada Juli-September 2016 sebanyak 3.120 unit dengan nilai Rp 4 miliar lebih.

Selain menunggu wajib pajak datang membayarkan pajak kendaraan bermotor di kantor, Dispenda Sulawesi Selatan mewajibkan pegawainya mendatangi rumah wajib pajak (door-to-door) untuk menagih tunggakan pajaknya. Pada periode Juli-September 2016, hasil door-to-door di seluruh Sulawesi Selatan mencapai 16.829 unit, yang meliputi kendaraan roda dua dan empat.

ABDUL RAHMAN


Berita terkait

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

19 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

38 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

51 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.

Baca Selengkapnya