Kapolda Belum Berniat Tangguhkan Penahanan Bustanil Arifin
Reporter
Editor
Selasa, 15 Juli 2003 09:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolda Metro Jaya mengaku belum berniat menangguhkan penahanan mantan Kepala Bulog Bustanil Arifin. “Hal itu (penangguhan) belum terpikirkan oleh kita,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Makbul Padmanagara, Jumat kemarin (11/1). Pernyataan yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Direktorat Serse Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bambang Hendarso Danuri, “tidak, tidak, kita tetap menahan dia.” Pihak Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memutuskan untuk menahan Bustanil dengan pertimbangan layak ditahan atas dasar hasil pemeriksaan dokter dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan. Pihak Polda merasa perlu menahan Bustanil untuk kepentingan penyidikan. Bustanil Arifin ditahan Ploda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan korupsi saat pembelian tanah milik Bambang Trihatmodjo seluas 4003 m2 di Jalan Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan oleh Koperasi Pegawai Departemen Koperasi. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp 10 miliar dengan dana milik Bulog tahun 1990. Harga jual tanah tersebut jauh melampaui harga menurut obyek jual pajak senilai Rp 2 miliar. Bustanil diancam terjerat UU nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sejak ditetapkan ditahan, selain keluarga Bustanil Arifin, beberapa kalangan meminta agar Polda menangguhkan penahanan Bustanil. Penasehat hukum Bustanil, Dewi Kania Sundari Rabu (9/1) malam, mengaku bahwa dirinya sudah berusaha keras agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan. “Mau lari kemana sih klien kami yang sudah uzur itu,” katanya waktu itu. Kania juga berusaha agar kliennya setidaknya menjadi tahanan rumah. Yayasan Taman Iskandar Muda datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk Bustanil, Kamis lalu (10/1). Menurut Teuku Safli Dido yang memimpin rombongan mengaku telah menyampaikan secara lisan penangguhan penahanan Bustanil kepada Kaditserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Hendarso Danuri. “Secara tulisan belum, tapi kalau dibutuhkan akan kita buat,” jelasnya. Sehari setelahnya, kelompok yang mengaku sebagai pengacara Masyarakat Minangkabau untuk DKI juga datang ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan tuntutan yang sama. Menurut Nudirman Munir yang memimpin rombongan, kedatangan 22 orang pengacara ini adalah untuk menghimbau kepada Polda Metro Jaya supaya Bustanil Arifin tidak ditahan dan dapat dilakukan penangguhan pemanahan atau tahanan rumah. Alasannya, kata Nudirman, Bustanil sudah sangat lanjut sehingga sangat tidak manusiawi serta tidak berperikemanusiaan jika dilakukan penahanan. Selain itu, lanjut Nudirman, seseorang bisa ditahan jika diduga keras akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi. Dalam konters ini, Munir berpendapat bahwa sangat tidak mungkin seorang manusia seuzur Bustanil akan melarikan diri. Bustanil dianggap telah banyak berjasa dan mengabdi kepada bangsa dan negara. Atas dasar itu sepatutnya bisa menjadi pertimbangan dan kebijakan yang benar-benar arif dan adil agar diberikan keringananan penahanan. Ketika ditanya siapa yang bisa menjamin Bustanil tidak melakukan hal yang dijadikan alasan penahanan, Nudirman tetap bersikukuh bahwa alasan kesehatan menjadi dasar bahwa Bustanil tidak akan melakukan hal tersebut. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
1 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.