Kejaksaan Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Dahlan Iskan
Editor
hussein abri
Senin, 31 Oktober 2016 18:09 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Pelaksana Tugas Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan penangguhan penahanan jika Dahlan Iskan mengajukannya. Dahlan, kini ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang pernah dipimpinnya.
Menurut Romy, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, kata dia, dikabulkan atau tidaknya penangguhan tergantung dari keputusan penyidik. "Termasuk siapa saja yang akan menjadi jaminan penahanan," katanya, Senin, 31 Oktober 2016.
Romy juga menjelaskan, saat ini kondisi kesehatan Dahlan tetap baik. Untuk itu, kata dia, Kejaksaan tetap menahan Dahlan setelah diperiksa penyidik.
Kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan penahanan kliennya sewenang-wenang karena tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan. "Beliau bukan tahanan yang kesehatannya normal seperti tahanan biasa," katanya. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Talaway mengklaim banyak pihak yang telah menawarkan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut. Menurut dia, selain keluarga, pihak yang siap menjadi penjamin penahanan di antaranya dari ulama, pejabat, hingga penguasa. "Banyak yang mau," katanya.
Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Djumadi, mengatakan pihaknya tidak mempunyai jaminan apa-apa terhadap kesehatan Dahlan selama tinggal di rutan. "Sama seperti tahanan lain, kalau ada yang sakit kami obati," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Sebagai Direktur Utama PT Panca periode 2000-2010, Dahlan dianggap bertanggung jawab dalam penjualan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung. Korps Adhyaksa menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 18, 55, dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, jaksa menuduh Dahlan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara secara bersama-sama dan berulang. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Penyidik Kejati Jawa Timur juga menahan dan menetapkan tersangka Dahlan pada Kamis lalu. Selama ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Hari ini penyidik juga memeriksa Dahlan sebagai tersangka selama 4,5 jam dan mencecar delapan pertanyaan. Pemeriksaan Dahlan dihentikan sekitar pukul 14.00 karena tensi darahnya meningkat, yakni mencapai 160. Selama ditahan, Dahlan sempat ditempatkan di ruang poliklinik. Ia baru dipindahkan ke ruang tahanan pada Sabtu sore.
NUR HADI
Baca Juga:
Jokowi: Demo FPI Jangan Paksakan Kehendak
Bertemu Jokowi, Prabowo: Saya Berharap Suasana Sejuk
Demo 4 November, Megawati: Pemerintah Tidak Bisa Diinjak