Praperadilan SP3 15 Perusahaan Pembakar Lahan Disidangkan

Reporter

Senin, 31 Oktober 2016 16:37 WIB

Ilustrasi Kebakaran Hutan. (ilustrasi: kendra paramita, rizal zulfadli)

TEMPO.CO, Pekanbaru - Sidang Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan diduga bakar lahan oleh Kepolisian Daerah Riau di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 31 Oktober 2016. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan permohonan gugatan yang dilayangkan masyarakat. "Melihat gugatannya ini sifatnya Citizen Lawsuit," kata Mejelis Hakim Sorta Ria Neva, saat membuka sidang, Senin, 31 Oktober 2016.

Gugatan Praperadilan SP3 15 perusahaan pembakar lahan itu diajukan masyarakat Riau yang diwakilkan kepada 10 penasehat hukum. Masyarakat menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan bencana kabut asap di Riau pada 2015.

Di hadapan hakim tunggul Sorta Ria Neva, Ketua Tim Penasehat Hukum Masyarakat Zulkifli menyebutkan bahwa penghentian penyidikan perkara oleh Polda Riau tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi Riau. "Penghentian perkara tanpa tersangka."

Selain itu kata Zulkifli, penghentian perkara tanpa adanya gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Zulkifli mengatakan bahwa penghentian penyidikan perkara dilakukan dalam gelar perkara internal yang hanya dihadiri oleh Irwasda dan Dir Propam Polda Riau tanpa dihadiri Kepala Polda Riau. Saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polda Riau dianggap tidak berkompeten dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Hakim Sorta mengagendakan jawaban dari Polda Riau pada Selasa, 1 Nopember 2016.

Zulkifli optimistis gugatan Praperadilan warga terhadap 15 korporasi diduga bakar lahan diterima hakim. "Intinya kami minta Polda Riau membuka kembali SP3 15 perusahaan yang diduga membakar lahan itu."

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan keterlibatan 15 perusahaan dalam membakar lahan di Riau.

Kepala Polda Riau Brigdir Jenderal Zulkarnain mendukung segala proses Praperadilan sesuai prosedur. Dia berjanji akan mempercepat segala proses hukum jika pengadilan memutuskan membuka lagi SP3. "Tapi itu kalau cukup unsurnya, kalau tidak cukup ya tidak bisa.” Polisi, kata dia, hanya berikhtiar membuat terang sebuah perkara.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya