Imigrasi Jaring Warga Asing, 733 Diduga Melanggar Aturan  

Reporter

Jumat, 28 Oktober 2016 19:04 WIB

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) ditunjukan petugas saat rilis di Kantor Imigrasi, Jakarta, 21 Oktober 2016. 17 perempuan Warga Negara Asing asal Maroko tersebut diamankan petugas imigrasi di tempat hiburan malam dikawasan Senayan, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan, dalam operasi penegakan hukum pada 1-27 Oktober 2016, 2.698 warga asing terjaring. Sebanyak 773 di antaranya diduga melanggar aturan keimigrasian.

“Aturan yang dilanggar seperti penyalahgunaan izin tinggal, tidak dapat menunjukkan paspor, dan tinggal melebihi izin,” ucap Franky di kantornya, Jumat, 29 Oktober 2016.

Warga asing yang melanggar aturan itu berasal dari sepuluh negara berbeda. Menurut Franky, mereka paling banyak berasal dari Cina, yaitu 207 orang, diikuti Nigeria dengan 74 orang, India (72), Filipina (54), Malaysia (40), Jepang (36), Maroko (29), Korea Selatan (21), Pakistan (19), dan Arab Saudi (18).

Baca juga: Imigrasi Kediri Deportasi Warga Malaysia Pengidap Kaki Gajah

Hingga saat ini, ujar Franky, sudah ada 291 dari total 773 warga asing yang diajukan ke pengadilan. Dari yang sudah diajukan itu, 115 di antaranya warga Cina. Sebanyak 158 sudah mendapatkan keputusan tetap dari hakim.

Simak pula: Imigrasi Tolak Keberangkatan 12 WNI ke Arab Saudi

Menurut Franky, Imigrasi akan terus gencar dalam pengawasan terhadap orang asing yang masuk Indonesia dan warga Indonesia yang akan pergi ke luar negeri. Berdasarkan catatan Imigrasi, tutur dia, sepanjang Oktober 2016, pihaknya telah menolak keberangkatan 117 WNI yang diduga menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri. Selain itu, Imigrasi menolak kedatangan dua warga negara asing yang merupakan pelaku prostitusi dan paedofilia, yaitu dari Amerika dan Australia.

Baca pula: Langgar Izin Tinggal, 4 Warga Cina Ditangkap Imigrasi Madiun

Franky mengatakan, dari Januari sampai Oktober 2016, pihaknya telah menolak 386 WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Sedangkan khusus di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi telah menolak kedatangan 457 warga negara asing melalui tempat pemeriksaan bandara.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Kepala Rutan: Dahlan Ditempatkan di Poliklinik, Bukan Sel
Kasus Pasar Besar Madiun, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita




Berita terkait

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

11 Oktober 2022

Mulai Besok Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Berlaku

Masyarakat akan membayar biaya yang sama, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

10 Oktober 2022

Imigrasi Jelaskan Kabar Permohonan Visa on Arrival Lewat Pihak Ketiga

Saleh menyebut Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas Visa on Arrival.

Baca Selengkapnya

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

13 September 2022

Mengapa Orang Bisa Kena Cekal atau Pencegahan ke Luar Negeri?

Cekal atau pencegahan dalam keimigrasian larangan bersifat sementara terhadap orang tertentu keluar negeri, karena alasan tertentu

Baca Selengkapnya

Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi?

12 September 2022

Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi?

Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keimigrasian.

Baca Selengkapnya