Diduga Menipu Rp 200 Miliar, Politikus PDIP Jadi Tersangka

Reporter

Kamis, 27 Oktober 2016 22:56 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Simatupang, menjadi tersangka dalam kasus penipuan lebih dari Rp 200 miliar. Dalam kasus itu, pihak kepolisian menduga Indra menjadi otak penipuan dengan modus kerja sama fiktif.

"Tersangka Indra Simatupang sebagai orang yang punya ide dalam melakukan kerja sama fiktif ini," ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Awalnya, Indra dilaporkan oleh Edy Winjaya, kuasa hukum Louis Gunawan dan Yacub Tanoyo pada 15 Februari 2016. Edy menuduh Indra telah menipu kliennya terkait bisnis minyak kelapa sawit. Louis dan Yacub merupakan pengusaha.

Menurut Hendy, pada 2013, Indra yang belum menjadi anggota DPR mengajak korban untuk berbisnis jual beli Kernel dan minyak kelapa sawit. Minyak itu disebut Indra dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung), dan dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.

"Ia menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari," kata Hendy. Menurut dia, modal yang dikeluarkan Yacub dan Louis berdasarkan bukti transfer, adalah Rp 96,75 miliar. Sedangkan berdasarkan cek yang diberikan, adalah Rp 112,2 miliar.

Hingga tahun 2015, kerja sama itu berjalan. Louis dan Yacub pun menerima keuntungan. Namun selama itu pula uang modal awal mereka yang lebih dari Rp 200 miliar, tidak kembali. "Alasannya Indra untuk pembelian slot, namun faktanya tak pernah ada," kata Hendy.

Hingga pada April 2015 kerja sama berhenti dan Louis dan Yacub tak mendapat keuntungan lagi. Uang modal mereka pun tak pernah kembali.

Setelah melaporkan kejadian itu ke Polda pada Februari lalu, pada 13 Juni 2016, penyidik melakukan gelar perkara di Rowassidik Bareskrim Polri. Surat izin Presiden untuk penyidikan terhadap Indra, terbit pada 28 Juli 2016.

Selain menetapkan Indra sebagai tersangka, Hendy juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ayah kandung Indra, Muwardy P Simatupang dan staf pribadi Indra, Suyoko.

Menurut Hendy, Muwardy diduga berperan meyakinkan korban sejak awal dan sempat menerima bagian Rp 50 juta dari setiap kontrak fiktif itu. Sedangkan Suyoko berperan sebagai pembuat perjanjian bersama korban, serta memalsukan semua tanda tangan dalam perjanjian itu.

Tim Jatanras juga menyita sejumlah barang bukti, berupa perjanjian yang diduga fiktif, cek kosong, satu set komputer, stempel, bukti-bukti pengiriman uang, serta dokumen lain yang berjumlah 11. Hendy juga mengatakan timnya telah memeriksa 10 saksi dan satu saksi ahli hukum pidana.

Indra terancam terjerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan.

Indra merupakan anggota DPR Komisi IX. Ia sebelumnya bertugas di Komisi VI yg membidangi Perdagangan, Perindustrian dan BUMN. Ia menjadi anggota DPR periode 2014-2019 melalui PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kabupaten Bogor.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

18 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

23 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya