SP3 Kebakaran Riau, Desmond: Kapolda Bisa Diberi Sanksi  

Reporter

Editor

hussein abri

Kamis, 27 Oktober 2016 12:58 WIB

Anggota DPR Komisi III, Desmond J. Mahesa. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaidi Mahesa mengatakan akan memanggil Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain dan dua mantan Kapolda Riau sebelumnya. Pemanggilan itu, ucap dia, untuk mengkonfrontasi keterangan terkait dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan.

Alasannya, menurut Desmond, mantan Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto berujar, SP3 keluar sebelum dia memimpin Polda Riau. Sedangkan mantan Kapolda Inspektur Jenderal Dolly Bambang Hermawan mengatakan hanya mengeluarkan SP3 bagi tiga perusahaan. "Itu dari rapat sebelumnya. Makanya kami akan crosscheck dan lihat kesesuaiannya," ucap Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2016.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini menuturkan Panja bisa merekomendasikan pemberian sanksi hingga pemecatan bagi Kapolda RI (saat itu) yang berbohong. Bohongnya itu, kata dia, bisa diketahui saat konfrontir terkait dengan keluarnya SP3.

Sebelumnya, anggota Panja, Arsul Sani, mengatakan keterangan berbeda didapatkan dalam rapat sebelumnya. Contohnya, ucap dia, Dolly membantah mengeluarkan SP3 saat menjabat Kapolda Riau pada Januari-April 2016. "Tinggal dilihat bulan kapan SP3-nya," ujarnya.

Selain itu, tutur Arsul, Panja tidak akan berfokus pada jumlah perusahaan yang diberi SP3 oleh polisi. "Kami berfokus pada penerbitan dan masa kepemimpinan siapa," ucapnya.

Anggota Panja dari Partai Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, menuturkan penuturan Dolly berbeda dengan Supriyanto, yang mengatakan penerbitan SP3 dilakukan Kapolda Riau sebelumnya. Contohnya, ujar dia, Dolly mengklaim ada tiga SP3 di Kepolisian Resor Pelalawan yang terjadi saat masa jabatannya dan ada 15 SP3 saat Kapolda dijabat Supriyanto. "Jadi ada 18 kasus," ucapnya.

Dalam rapat sebelumnya, Supriyanto menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan atau alat bukti. Alasannya antara lain ada perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, dan sumber api berasal dari lahan yang berseberangan.

Adapun 15 perusahaan tersebut adalah PT Dexter Rimba Perkasa, PT Hutani Sola Lestari, PT Pan United, PT Siak Raya Timber, PT Bima Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, KUD Bina Jaya Langgam, PT Limba Lazuardi, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gaja Pati, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, dan PT Riau Jaya Utama.

AHMAD FAIZ | ARKHELAUS WISNU



Baca Juga:
Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontir 3 Kapolda Riau
Jurus Budi Waseso Bangkrutkan Bandar Narkoba di Luar Negeri
Jessica Divonis: Pengunjung Sidang Antre Sejak Pagi




Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

7 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

22 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya