Tulis di Medsos Rumah Dirusak Anggota DPRD, Ibu Ini Ditahan

Reporter

Editor

hussein abri

Rabu, 26 Oktober 2016 17:44 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Makassar - Ibu rumah tangga, Yusniar, menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar karena dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Penyebabnya, wanita 28 tahun itu, menulis di media sosial (medsos) Facebook tentang seorang Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang merusak rumah orang tuanya.

Orang tua Yusniar, Baharuddin Dituju, mengatakan peristiwa perusakan itu terjadi pada Maret lalu. Saat itu, anggota DPRD dari Partai Gerindra Sudirman Sijaya dikabarkan membawa puluhan orang ke rumah Baharuddin. Baharuddin dan Sudirman masih terikat keluarga.

Bersama puluhan orang itu, ucap Baharuddin, Sudirman merusak atap seng dan menjebol dinding rumah. "Kami sudah laporkan Sudirman, tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya.

Sehari setelah kejadian, menurut Baharuddin, Yusniar menuliskan status di akun Facebook-nya. Isinya, kekesalan dia terhadap oknum anggota dewan yang bertindak bodoh karena merusak rumahnya orang tuanya. Yusniar tidak menyebut siapa anggota DPRD yang dimaksud.

Sudirman pun melaporkan Yusniar ke polisi. Menurut dia, status itu ditujukan kepadanya. "Memang tidak ada nama yang dia tulis di status itu," katanya.

Politikus Gerindra ini juga membenarkan ada di rumah Baharuddin pada Maret lalu. Namun, kata dia, kedatangannya itu hanya menenangkan massa agar tidak bertindak anarkis. Sudirman pun ogah memberikan maaf kepada tersangka. Karena, kata dia, Yusniar tidak pernah meminta maaf. "Saya ingin berikan pelajaran kepada anak itu supaya tidak seenaknya menghina orang di media sosial," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Husama, mengatakan Yusniar dijerap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara ini, kata dia, memang dimulai dari kekesalan tersangka atas tindakan pelapor.

Menurut Husama, perkara Yusniar sudah lengkap dan akan masuk penuntutan. "Kami tinggal menunggu komposisi majelis hakim dan penetapan jadwal sidang perdana," ujarnya.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Azis Dumpa, yang mendampingi tersangka menyayangkan laporan itu. Menurut dia, status Facebook tak seharusnya berujung ke persidangan. "Kami telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan tapi belum dikabulkan," ujar dia.


ABDUL RAHMAN

Baca Juga:
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Soal TPF Munir, Jaksa Agung Akan Temui Yudhoyono
Cari Data Asli, Prasetyo Tak Pakai Data TPF Munir Milik SBY

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

6 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

29 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

33 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

39 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

57 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya