Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai pengucapan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf meminta pimpinan PPATK yang baru untuk memperhatikan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, di dalam tubuh PPATK, masih ada ketidaksepakatan soal penanganan TPPU.
"Di internal PPATK, banyak yang harus disamakan persepsinya soal TPPU," ujar Yusuf saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 26 Oktober 2016.
Yusuf menjelaskan, ketidaksepakatan soal penanganan TPPU yang terjadi di internal PPATK adalah soal dari mana penanganan itu harus dimulai, apakah dari hulu ke hilir atau menunggu ada tindak pidana baru kemudian dikembangkan.
"Itu harus disamakan persepsinya agar konsisten," tuturnya.
Hari ini Presiden Joko Widodo melantik dua pemimpin PPATK yang baru, yaitu Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai ketua dan Dian Ediana Rae sebagai wakil ketua. Kiagus sebelumnya bekerja sebagai inspektur jenderal di Kementerian Keuangan, sementara Dian terakhir bekerja sebagai Kepala Regional 1 Bank Indonesia.
Presiden Jokowi menuturkan keduanya ditunjuk berdasarkan latar belakang, pengalaman, dan rekam jejak mereka itu. Harapannya, dari pengalaman itu, mereka bisa bekerja sama dan saling melengkapi dalam menelusuri atau mengusut rekening serta transaksi mencurigakan, baik yang berkaitan dengan kejahatan terorisme, pencucian uang, maupun perpajakan.