Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai pengucapan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku ingin kembali ke kejaksaan. Menurut dia, pengalaman yang didapat selama menjadi pemimpin PPATK bisa dimanfaatkan oleh korps Adhyaksa.
"Karena banyak pengetahuan dan pengalaman yang saya miliki bisa dipakai untuk kejaksaan," ujar Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu melanjutkan, keinginannya kembali ke kejaksaan juga didasari motivasi untuk mendapatkan pengakuan baru. Hal itu, kata dia, hanya bisa dicapai jika dia membuat prestasi baru bagi bangsa di lembaga selain PPATK. "Lagi pula saja juga masih jaksa aktif. Saya juga pengajar," ucap dia.
Hari ini, masa jabatan Yusuf sebagai Kepala PPATK resmi berakhir. Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kiagus Ahmad Badaruddin dengan wakilnya Dian Ediana Rae. Kiagus sebelumnya bekerja sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Keuangan, sedangkan Dian terakhir bekerja sebagai Kepala Regional 1 Bank Indonesia.
Presiden Jokowi mengatakan, alasannya menunjuk Kiagus dan Dian adalah latar belakang, pengalaman, dan rekam jejak mereka. Presiden berharap pemimpin baru PPATK itu bisa bekerja sama dan saling melengkapi dalam menelusuri atau mengusut rekening serta transaksi mencurigakan, baik yang berkaitan dengan kejahatan terorisme, pencucian uang, maupun perpajakan.