Tangis Haru Terdakwa Suap Saipul Jamil Saat Bertemu Anak

Reporter

Editor

hussein abri

Rabu, 26 Oktober 2016 13:26 WIB

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rohadi menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Rohadi berhambur memeluk anaknya begitu sampai di depan ruang sidang lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2016. Terdakwa suap perkara Saipul Jamil itu tak kuasa membendung rindu. Tangisnya pecah. Keduanya berpelukan hingga terguling-guling di lantai. "Anakku.. anakku," katanya berulang kali.

Reyhan Satria Hanggara, 12 tahun, hanya terisak ketika ayahnya memeluk erat tubuhnya. Tak ada satupun kata yang keluar dari mulut penyandang disabilitas itu. Keduanya lalu diminta masuk ke ruang sidang oleh satpam karena takut mengganggu.

Nyaris dua bulan lamanya Rohadi tak bertemu dengan anak ketiganya itu. Menurut kuasa hukumnya, Farida, pihaknya kesulitan untuk menghubungi anak-anak Rohadi sejak awal September. "Selama ini aksesnya dibatasi, tidak pernah bertemu anaknya. Entah disembunyiin atau gimana," kata dia.

Rohadi akhirnya bisa bertemu Reyhan setelah ia mengetahui anaknya mengajukan praperadilan untuk membebaskannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Reyhan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi agar ayahnya dibebaskan dari sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. "Gugatan ini diajukan karena Reyhan ingin bapaknya pulang," kata kuasa hukum Reyhan, Tonin Tachta Singarimbun.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Reyhan ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan untuk membebaskan Rohadi. Sebelumnya, istri dan anak pertama Rohadi, Rian Seftriadi menggugat agar KPK membebaskan Rohadi dari sangkaan perkara suap Saipul Jamil. Namun, dua praperadilan itu dimenangkan lembaga antirasuah.

Rohadi sebenarnya tak pernah menghendaki adanya praperadilan atas dirinya. Untuk itu, sejak mengetahui anak bungsunya akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia ingin hadir. "Saya ingin mengatakan kepada majelis hakim bahwa praperadilan ini bukan keinginan saya," ujarnya saat meminta izin kepada hakim yang menyidangnya dalam suap perkara Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 24 Oktober 2016.

Tonin menambahkan, Reyhan berhak mengajukan praperadilan untuk membebaskan ayahnya. Sebab, kata dia, praperadilan boleh diajukan oleh tersangka maupun keluarga tersangka. Ia mengatakan meski masih di bawah umur, Reyhan masih berhak mengajukan gugatan. "KUHAP tidak mengatur masalah umur, yang penting keluarga," ucap dia.

Sama seperti Rohadi, Farida pun tak setuju dengan gugatan praperadilan yang diajukan anak bungsu Rohadi. Sebab, anak di bawah umur tak mungkin mengerti dan memberikan kuasa untuk masalah pidana. "Ini anak umur 12 tahun kok bisa mengajukan praperadilan," katanya.

Rohadi didakwa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanalia Ruruk Kariman, untuk membantu meringankan hukuman bagi Saipul Jamil. Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK lalu menetapkannya sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
KPK Curigai Pemilihan Rektor PTN, Menteri Nasir Kaget
KPK Curigai Pemilihan Rektor, Begini Permainan Staf Menteri
Jika Diputus Bersalah, Jessica Langsung Banding

Berita terkait

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

17 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

18 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

54 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya