Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 24 Oktober 2016. Menkes periode 2004-2009 itu ditahan KPK karena diduga korupsi pengadaan alat kesehatan. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan, kasus hukum yang membelit kliennya sangat berbau politis. "Bertahun-tahun tidak bisa dinaikkan ke atas. Ini masalah politik tidak ada kata lain," kata Achmad Cholidin kepada wartawan di depan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa, 25 Oktober 2016.
Siti diduga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan terkait dengan kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Ia diduga turut menerima uang dari mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.
Achmad Cholidin tidak menjelaskan masalah politik yang dimaksudkan. Ia hanya mengatakan siap jika diminta mempresentasikan masalah yang menjerat Siti Fadilah sebenarnya ke presiden. "Tim lawyer kami bisa presentasikan ke Pak Jokowi, bagaimana letak permasalahannya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siti sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada April 2014. Dalam dakwaan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapatkan jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan. Senin kemarin, 24 Oktober 2016, Siti resmi ditahan KPK setelah diperiksa.
Menurut Achmad Cholidin, begitu masalah hukum dikaitkan dengan politik, hasilnya akan menjadi subyektif dan irasional. "Ini buktinya. Nanti bisa ditelaah lebih dahulu situasi hukum yang ada, apa benar bukti permulaan bisa dipertangungjawabkan," ujar Achmad Cholidin.
Dia meyakini bukti permulaan yang digunakan oleh KPK tidak jelas, sehingga keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan proses penyidikan dan penahanan Siti Fadilah, Menteri Kesehatan pada 2004-2009.