Nur Alam Dicecar 20 Pertanyaan Selama Nyaris 9 Jam  

Reporter

Senin, 24 Oktober 2016 21:21 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Gubernuralam.com

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 24 Oktober 2016. Selama nyaris sembilan jam, Nur Alam dicecar 20 pertanyaan.

Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, mengatakan kliennya diperiksa tentang tugas-tugas pokok Gubernur Sulawesi Tenggara. "Pertama tentang CV, lalu tugas pokok gubernur, lalu keluarnya izin, dan sebagainya," ucap Ahmad di gedung KPK, Senin, 24 Oktober 2016.

Ahmad berujar, Nur Alam juga dicecar ihwal proses penerbitan izin pertambangan. Selama diperiksa, tutur Ahmad, kliennya sangat terbuka dan tidak berusaha menutup-nutupi. "Artinya, dalam proses penyidikan ini, beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini," kata Ahmad.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2009-2014. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengeluarkan izin tambang kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Ahmad berujar, dalam perkara ini, tak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Bahkan, menurut dia, sebenarnya Nur Alam tak banyak mengeluarkan izin tambang, meski banyak perusahaan yang meminta. "Lihat dulu itu kewenangannya siapa. Kalau beliau enggak punya kewenangan, ya enggak dikeluarkan," ucapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Nur Alam pernah diusut Kejaksaan Agung. Dalam perkara itu, Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.

Baca Selengkapnya

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar

Baca Selengkapnya