Dituding Korupsi Pasar, Wali Kota Madiun Bungkam

Reporter

Senin, 24 Oktober 2016 17:28 WIB

Wali Kota Madiun Bambang Irianto di depan peserta lomba inovasi teknologi tepat guna di Balai Kota Madiun. NOFIKA DIAN NUGROHO

TEMPO.CO, Madiun - Wali Kota Madiun Bambang Irianto tetap menjalankan tugas meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur senilai Rp 76,523 miliar tahun 2009 - 2012. Status itu diteken Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua pekan lalu.

Pada Senin siang, 24 Oktober 2016, Bambang masih menghadiri rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun. Agenda pertemuan itu adalah penyampaian nota keuangan wali kota terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017.

Sayangnya, ketika ditemui sejumlah jurnalis usai rapat paripurna Bambang tidak bersedia memberikan keterangan ihwal kasus hukum yang membelitnya. Ia juga tak berkomentar tentang penunjukan pengacara untuk mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

"Embuh (entah)," katanya singkat sambil masuk ke mobil dinasnya.

Baca juga:
Wali Kota Madiun Anggap Kasusnya Kesalahan Administrasi
Korupsi Pasar Madiun, KPK Geledah Perusahaan di Surabaya


Sebelumnya, Bambang menyatakan kasus korupsi proyek pasar besar yang menyeretnya sebagai tersangka akibat kesalahan administrasi. "Kalau masalah duit insya Allah saya nggak salah, kalau administrasi mungkin iya,’’ kata dia saat rapat koordinasi penguatan lembaga kemasyarakatan di aula Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu 19 Oktober 2016.

Sebelum proyek pasar berlangsung pada 2009, Bambang mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian setempat. Dari hasil konsultasi, pembangunan fasilitas jual beli berlantai tiga di Jalan Panglima Sudirman itu dapat dijalankan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun secara multiyears dari 2009 sampai 2012. Alokasi dananya senilai Rp 76,523 miliar.

"Niat saya ingin menjadikan pasar yang baik. Saya sebagai kepala daerah ikut campur masalah proyek, padahal itu harusnya diskresi," ujar Bambang.


Untuk menjadikan pasar berkonsep modern, Bambang mengaku ikut menomboki biaya pembangunan tiga lantai terakhir yang dibangun. "Saya tidak makan uangnya pasar. Uang saya Rp 4,7 miliar (yang ikut digunakan) tidak sedikit. Tapi sekarang malah dibalik seolah saya menggunakan uangnya pasar," ujar Bambang.


<!--more-->


Sementara itu, penyidik KPK masih memintai keterangan sejumlah pejabat, mantan pejabat Pemerintah Kota Madiun dan pihak lain yang terlibat proyek pembangunan pasar besar.


Advertising
Advertising

Pejabat yang diundang lembaga antirasuah di Markas Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor di antaranya Suwarno bekas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Selain itu, Budi Waluyo, bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun. Adapun bekas pejabat yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Trubus Reksodirdjo, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha yang dulu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.


Baca juga:
Korupsi Proyek Pasar, KPK Periksa Pejabat Pemerintah Kota Madiun
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Wali Kota Madiun Pasrah

Trubus mengatakan selain pihak dari pemkot, KPK juga memintai keterangan dua staf pengusaha lokal yang ditunjuk pemerintah kota menjadi manajer proyek pasar. Selain itu, seorang staf perusahaan pribadi milik wali kota. "Saya tidak hafal namanya," ujar Trubus ditemui usai salat Duhur di masjid 'Jabal Rahmah' yang berada di kompleks markas Brimob.

Pria yang dulunya berperan sebagai pengguna anggaran pembangunan pasar ini menyatakan sudah dimintai keterangan oleh KPK sebanyak tiga kali. Pertama, di Markas Kepolisian Resor Madiun dan gedung KPK di Jakarta tahun lalu. Kemudian, kali ini di markas Brimob.

"Tadi ada sekitar 17 pertanyaan seputar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya. Ini juga belum selesai," ujar Trubus.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar, tim KPK telah menjalankan tugas di Kota Madiun sejak Senin lalu. Mereka melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di antaranya ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto, rumah dinas, dan rumah pribadinya, kantor PT Cahaya Terang Satata.


<!--more-->


KPK juga telah memintai keterangan sembilan pejabat dan mantan pejabat pemkot di markas brimob, Jumat pekan lalu. Dalam kasus ini Wali Kota telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sudah melakukan cegah dan tangkal terhadap wali kota dua periode ini dan Bonie Laksmana, anak Bambang yang merupakan kader Partai Demokrat.

Dasar hukum yang dijeratkan kepada Bambang adalah Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp 76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.


Baca juga:
Banjir di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Ditutup Satu Jam
Pembeli Aset PT PWU Sakit, Penyidikan Jaksa Terhambat

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini. Namun, pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut KPK.


NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

23 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya