2 Tahun Jokowi-JK: Rapor Merah untuk Penanganan Kasus HAM
Editor
Setiawan Adiwijaya
Minggu, 23 Oktober 2016 18:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo lagi-lagi mendapat nilai merah untuk dua tahun masa pemerintahannya. Sebelumnya, nilai merah diberikan Indonesia Corruption Watch, dan nilai yang sama juga diberikan Setara Institute terhadap dua tahun pemerintahan Jokowi.
Setara Institute memberinya nilai merah untuk penyelesaian perkara hak asasi manusia (HAM) dan reformasi hukum. "Untuk reformasi hukum, nilainya cukup 5,5. Sebab, tidak jelek, tapi juga tidak bagus," ujar Ketua Setara Institute Hendardi saat memberikan keterangan di kantornya, Minggu, 23 Oktober 2016.
Hendardi menjelaskan, reformasi hukum pantas diberi nilai 5,5 karena belum menyasar langsung ke inti masalah. Sebagai contoh, belum ada pergantian kepemimpinan di lembaga-lembaga yang bermasalah atau tidak berprestasi.
Hendardi menunjuk belum adanya reformasi di Kejaksaan Agung sebagai salah satu penyebab buruknya reformasi hukum. Dalam dua kali terjadi reshuffle, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum juga tersentuh. Padahal, di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan prestasi yang baik.
Baca Juga: Demokrat Keberatan SBY Diperiksa Jaksa soal Kematian Munir
Menurut Hendardi, jika hukuman mati ingin digambarkan sebagai prestasi Kejaksaan, itu pun bermasalah. Eksekusi mati gelombang ketiga meninggalkan sejumlah masalah hukum karena Jaksa Agung memerintahkan persiapan eksekusi tanpa memperhatikan status hukum ataupun grasi para terpidana.
"Ke depan, reformasi hukum harus menyentuh pucuk pimpinan lembaga hukum yang bermasalah atau tidak berprestasi. Menurut saya, posisi Jaksa Agung paling lemah menopang reformasi hukum," ujar Hendardi.
Contoh lain penyebab buruknya nilai reformasi hukum adalah peradilan militer yang belum disentuh. Menurut Hendardi, peradilan militer terlampau leluasa karena bisa mengadili sendiri anggotanya yang melakukan kejahatan umum. Padahal, seharusnya hal itu ditangani di peradilan umum.
Simak: Anies Baswedan: Kemiskinan Bukan Angka, tapi Rasa
Sementara itu, untuk penyelesaian perkara HAM, Setara Institue memberikan nilai 4. Hendardi menjelaskan, angka itu dipilih berdasarkan belum adanya kemajuan penyelesaian perkara HAM di Indonesia. Totalnya ada 10 perkara HAM di masa lalu yang belum selesai ditangani dan berkasnya bolak-balik Kejaksaan Agung serta Komisi Nasional HAM. Beberapa di antaranya adalah perkara 65, kerusuhan Mei 98, serta peristiwa Talangsari.
"Menkopolhukam Wiranto sudah mengusulkan pembentukan dadan non-yudisial (untuk menyelesaikan perkara HAM). Namun konsepnya tidak jelas. Nilai empat itu sudah terlalu bagus," ujar Hendardi.
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan buruknya nilai penyelesaian perkara HAM di Indonesia diperparah dengan tidak adanya langkah terobosan pada Paket Kebijakan Hukum yang pertama. Dibanding menyelesaikan perkara HAM yang lebih maju, paket itu fokus menangani pungutan liar (pungli).
"Buat kami, jika kado perayaan dua tahun di bidang hukum itu hanya soal pungli, itu tidak indah. Tidak memuaskan. Positifnya, Presiden Joko Widodo berniat membenahi," ujar Ismail.
ISTMAN MP