TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna pekan depan setelah melalui beberapa revisi.
“Sebanyak 10 fraksi dapat menyetujui dibawa dalam pembicaraan rapat tingkat dua untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di DPR, Kamis, 20 Oktober 2016.
Anggota Komisi I Alimin Abdullah sepakat RUU ITE disahkan. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Politikus Fraksi Partai Amanat Nasional ini sepakat pasal mengenai penyadapan diatur khusus. Sebab, penyadapan erat kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia apabila tidak diatur secara rinci.
Selain itu, ia menyetujui adanya pengurangan hukuman dari pasal pencemaran nama baik. Semula hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik adalah 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Kini, pihaknya setuju hukuman tersebut menjadi 4 tahun dengan denda Rp 750 juta, namun tergolong ke dalam delik aduan.
Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta menambahkan pasal pencemaran nama baik hendaknya dibuat ketentuan secara cermat dan profesional. Sehingga, hak menyatakan pendapat tidak terganggu lantaran ada pengaturan teknisnya. Selain itu, untuk pasal pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan prosesnya harus dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara sepakat RUU tersebut berlanjut untuk disahkan pada Sidang Paripurna DPR. Ia sepakat pasal 27 ayat 3 berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. “Ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum,” kata dia.
Rudiantara pun sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu mengubah pengaturan tata cara penyadapan yang dulunya berada di peraturan pemerintah untuk dimasukkan dalam undang-undang.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
1 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
1 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
1 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
4 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
5 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
6 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya