Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 20 Oktober 2016 11:06 WIB

Menkumham Yasonna Laoly bersama Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berdiskusi dengan para pemimpin dan pegawai kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 33 daerah lewat telekomunikasi, Kamis, 20 Oktober 2016.

Yasonna berbicara di depan empat layar di Control Room gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang terhubung dengan para petugas kementerian di daerah. Mereka berada di bandara internasional wilayah masing-masing.

Yasonna menyampaikan arahan tentang kegiatan Pelayanan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini mereka namakan Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.

"Kami mencoba membuat suatu komitmen untuk betul-betul menolak barang-barang palsu di Indonesia. Indonesia tolak barang palsu dan bajakan," kata Yasonna di Control Room Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengatakan kegiatan melindungi kekayaan intelektual penting untuk menghargai kreasi para pelaku industri dan seniman.

"Kita punya potensi yang sangat besar pada bidang kreasi intelektual. Namun seniman baru saja membuat album, misalnya, beberapa hari kemudian sudah muncul (bajakannya) di mal-mal," Yasonna mencontohkan. "Ini akan mematahkan semangat mereka."

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud mengatakan Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual ini termasuk rangkaian peringatan Hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Aidir, acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya menghargai hak cipta dan menghindari membajak atau memalsukan barang atau merek.

"Diharapkan aksi ini akan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, apalagi memproduksi barang palsu," ujar Aidir. Dia menjelaskan, dampak negatif barang palsu adalah kualitas barang mudah rusak, fungsi barang kadang tidak sama dengan yang diinginkan, serta ada barang palsu yang bisa berbahaya bagi penggunanya, seperti obat dan vaksin. Nilai barang palsu juga tidak sepadan harganya.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten Ajub Suratman melaporkan kegiatan Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual di Bandara Soekarno-Hatta. "Kami telah membagi-bagikan suvenir dan booklet yang menjelaskan apa itu hak cipta, paten, merek, khususnya hak cipta," tuturnya lewat teleconference. Dia mengaku telah mengimbau beberapa pengunjung Bandara untuk tidak menggunakan produk-produk bajakan dan palsu. "Untuk Indonesia yang lebih baik."

Salah satu contoh suvenir yang dibagikan adalah kipas yang terbuat dari kertas dan plastik bertulisan, "Jangan menjual dan membeli barang palsu" serta "Indonesia tolak barang palsu dan bajakan".

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

9 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

10 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

26 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

26 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

44 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya