Orang Tua Pengeroyok Guru di Makassar Terancam Bui 7 Tahun

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 19 Oktober 2016 17:55 WIB

Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, yang menjadi korban pemukulan, menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. IQBAL LUBIS

TEMPO.CO, Makassar - Kasus dugaan pengeroyokan guru di Makassar mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa Adnan Achmad didakwa pasal berlapis dan terancam tujuh tahun penjara.

"Terdakwa bersama anaknya diduga telah mengeroyok guru," kata jaksa penuntut Rustiani Muin saat membacakan dakwaan, Rabu, 19 Oktober 2016.

Baca:
PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan meski Telah Di-PHK
Polri dan TNI Dapat Hibah Miliaran, Ini Penjelasan Ahok
Nikita Mirzani Akhirnya Buka Masalah Nafa Urbah dengan Zack

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Menurut Rustiani, terdakwa mengeroyok guru SMKN 2 Makassar, Dasrul, 52 tahun, karena tidak terima anaknya berinisial MAS, 15 tahun, dipukul.

Dalam dakwaan, jaksa mengurai kembali kronologis insiden yang terjadi pada 10 Agustus lalu. Sebelum pengeroyokan itu, MAS ditegur oleh gurunya saat proses belajar-mengajar di kelas.
MAS ditegur karena tidak membawa peralatan menggambar saat mata pelajaran teknik gambar.

Mendapat teguran itu, MAS malah melontarkan ucapan yang tidak sopan. Dasrul lalu emosi dan menampar siswanya itu. MAS tidak terima perlakuan tersebut dan melapor ke ayahnya melalui telepon.

Terdakwa lalu mendatangi sekolah anaknya dan kebetulan bertemu dengan Dasrul di halaman sekolah. Secara spontan, terdakwa bersama anaknya mengeroyok guru tersebut. Akibat pengeroyokan itu, Dasrul mengalami luka patah tulang hidung. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari.

MAS telah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun pembinaan di panti rehabilitasi anak. Dia juga telah dikeluarkan dari sekolahnya.

Pengacara Adnan, Arfan Banna, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Dia meminta ketua majelis hakim Ibrahim Palino melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Semua pembelaan nanti kami dituangkan dalam pleidoi," ujar Arfan.

Meski begitu, Arfan menyatakan kliennya tidak bersalah. Menurut dia, terdakwa tidak punya niat ataupun unsur kesengajaan untuk menganiaya korban. "Tindakan terdakwa dilakukan secara spontan," ujar dia.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

23 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

29 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

33 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

33 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

33 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

42 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

43 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya

Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

44 hari lalu

Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

46 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

46 hari lalu

Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.

Baca Selengkapnya