Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Kejati Jawa Timur
Editor
Rina Widisatuti
Selasa, 18 Oktober 2016 20:32 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa, 18 Oktober 2016. Dahlan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU).
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, mengatakan pemeriksaan mantan Direktur Umum PT PWU periode 1999-2009 ini terfokus pada fakta material yang dilakukan yang bersangkutan. "Kalau fakta formil sudah kami gali kemarin," kata Dandeni di sela-sela pemeriksaan.
Dandeni mengatakan penyidik masih mendalami peran Dahlan dalam kasus ini. "Kalau yang menjual kan memang dirut. Cuma kan titik melawan hukumnya masih kami cari di mana," kata Dandeni. Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan secara bertahap.
Baca: Kejaksaan Telisik Peran Dahlan Iskan dalam Penjualan BUMD
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kata Dandeni, akan menetapkan bos Jawa Pos itu sebagai tersangka, bila dalam perkembangan pemeriksaan, terbukti bertanggung jawab atas penjualan aset PT PWU dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Siapa pun yang kami anggap bertanggung jawab dan terdapat minimal dua alat bukti ya bisa jadi tersangka."
Selain Dahlan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Aset PT PWU, Whisnu Wardhana, dan dua saksi lain dari rekanan pembeli aset, yakni Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oetojo,dan mantan Dirut PT SAM Santoso, pada hari ini. Namun, Whisnu tidak hadir karena alasan sakit. Sementara dua saksi lain tidak hadir tanpa alasan.
Dahlan datang ke Kejati Jawa Timur sekitar pukul 09.00. Dia mengenakan kemeja warna biru. Hingga sore ini, dia belum keluar dari ruangan penyidik. Pemeriksaan Dahlan hari ini merupakan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, Senin kemarin, 17 Oktober 2016, dia telah diperiksa.
Dahlan dipanggil kejaksaan karena menjabat Dirut PT PWU pada 1999-2009. PT PWU, yang merupakan gabungan dari beberapa BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah diperiksa Kejati Jawa Timur sejak 2015. Dahlan sempat dicekal ke luar negeri karena dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Whisnu Wardhana sebagi tersangka.
NUR HADI
Baca juga:
Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun: Saya Siap Jadi Tumbal
Terima Penghargaan di Forum PBB, Risma Menangis