Tersangka yang juga Ketua DPD RI non aktif, Irman Gusman memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 4 Oktober 2016. Irman Gusman diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Irman Gusman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto atas dugaan suap kuota gula impor.
Irman Gusman yang harusnya menjalani sidang praperadilan pada 18 Oktober 2016, kembali diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap ini. “Biar saja berjalan,” jawab Irman saat ditanya awak media tentang sidang praperadilan di KPK.
Irman Gusman mengajukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penangkapannya pada 17 September 2016 karena menilai penangkapan itu tidak sesuai prosedur.
Yuyuk Andriati Iskak, juru bicara KPK, mengatakan sidang praperadilan Irman Gusman akan diundur sampai 25 Oktober 2016 karena banyaknya sidang yang ditangani tim Biro Hukum KPK di Jakarta maupun luar Jakarta. “Kami sudah siap dengan semua dokumen untuk menanggapi praperadilan tersebut,” kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Oktober.