Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin malam, 17 Oktober 2016, menggerebek salah satu tempat penampungan tenaga kerja wanita (TKW) di Jalan Satarmese Nomor 31, Perumnas, Kota Kupang.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sembilan calon tenaga TKW yang akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai cleaning service dan pembantu rumah tangga. Mereka telah ditampung di tempat penampungan itu antara satu sampai lima bulan.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus meninggalnya TKW bernama Esbenita Banamtuan pada 22 September 2016. Esbenita diketahui orang tuanya sedang sekolah di Kecamatan Amabi Oefeto, tapi ternyata dia telah dikirim ke Malaysia. "Orang tua kaget anaknya sudah meninggal di Malaysia," kata Kepala Satuan Intel Polres Kupang Ajun Komisaris Marselus Hale kepada Tempo, Selasa, 18 Oktober 2016.
Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap Petrus da Silva sebagai perekrut TKW tersebut. Dari Petrus diketahui bahwa anak tersebut sempat ditampung di PT Sere Multi Pertiwi cabang Kupang. Dalam penggerebekan itu, polisi memeriksa seluruh dokumen calon TKW yang akan diberangkatkan, seperti KTP, KK, dan paspor.
Para calon TKW mengaku akan dipekerjakan di Malaysia sebagai cleaning service dan dijanjikan gaji 1.000 ringgit. "Saya direkrut Petrus untuk bekerja di Malaysia sebagai cleaning service dengan gaji 1.000 ringgit," kata Emilita Baros, calon TKW yang telah disekap selama lima bulan.
Kepala cabang PT Sere, Nurohma, mengaku mengirimkan TKW ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai cleaning service dan pembantu rumah tangga. Dia mengaku sebelum dikirim mereka diberikan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). "Mereka akan dipekerjakan di Selangor, Malaysia Barat," katanya.