MUI Samarinda: Polisi Tidur Masih Masih Makruh Hingga Haram

Reporter

Minggu, 16 Oktober 2016 23:00 WIB

Kendaraan yang ditumpangi Presiden AS Barack Obama tersangkut polisi tidur di Dublin, Irlandia (23/5). AP/RTE

TEMPO.CO, Samarinda - Majelis Ulama Indonesia Kota Samarinda, Kalantan Timur, masih memberlakukan fatwa makruh sampai haram terhadap polisi tidur yang dipasang di jalan raya. Alasannya, polisi tidur menghalangi dan membahayakan para pengguna jalan.


Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim mengatakan, fatwa itu diterbitkan sejak 2013 lalu, dan masih berlaku sampai sekarang. Fatwa itu diterbitkan dengan landasan agama.


Menurut Zaini, yang berkaitan dengan penghalang di jalan raya, seperti polisi tidur ada hadisnya. “Kalau keberadaan polisi tidur hanya mengganggu pengguna jalan, itu makruh hukumnya. Tapi kalau sampai menelan korban jiwa hukumnya haram," katanya, Minggu, 16 Oktober 2016.


Zaini Naim menjjelaskan, dalam sebuah hadis disebutkan jalan umum bukan milik pribadi atau golongan. Semua orang dibolehkan melintas dengan nyaman tanpa ada halangan.


Maka ketika di jalan umum dibangun polisi tidur, yang sifatnya hanya untuk kepentingan golongan dan mengabaikan kenyamanan pengguna jalan secara umum, sudah bertentangan dengan hadis. "Di xaman Rasulullah SAW, kalau ada batu atau ranting yang menghalangi jalanan harus di singkirkan," ujar Zaini.


Advertising
Advertising

Atas dasar itulah fatwa tentang polisi tidur dikeluarkan oleh MUI Kota Samarinda. Tujuannya agar setiap pengguna jalan di lapangkan perjalanannya tanpa ada yag menghambat. Namun ia mengakui ketika fatwa itu dikeluarkan sebagian besar warga Kota Samarinda tidak mematuhinya.


Sampai saat inipun masih banyak dijumpai polisi tidur di jalan raya hingga di gang-gang yang merupakan jalan di dalam pemukiman di Kota Samarinda. "Tugas kami hanya memberi nasehat dengan fatwa. Urusan penerapannya menjadi wewenang pemerintah," ucap Zaini.


Sebagai pengguna jalan umum, Zaini mengatakan dirinya menjadi salah seorang korban yang jatuh saat melintasi polisi tidur di salah satu komplek perumahan di Samarinda. Itu dialaminya hingga dua kali. "Ada yang bangun polisi tidur sangat tinggi ukurannya sehingga sangat berbahaya," tuturnya.


Zaini menilai alasan dibangunnya polisi tidur untuk menghindari para pengendara, khususnya roda dua, ngebut-ngebutan di kawasan pemukiman, itu peringatan yang salah. Agama dan dan pemerintah sudah mengaturnya. "Jangan seenaknya membangun polisi tidur yang bisa mencelakakan orang lain. Itu, kan tidak benar," kata dia.


Zaini menjelaskan, jika ingin mempelajari secara agama soal jalan umum sudah diatur dalam kitab hadist Riyadus Solihin. "Bahkan Rasulullah SAW pernah menjumpai seseorang di surga karena membersihkan jalan umum dari ranting pohon yang patah, itu adalah salah satu contoh," ujarnya.


Contoh lain yang merugikan banyak orang akibat polisi tidur saat terjadi kebakaran di satu wilayah. Mobil pemadam kebakaran bisa terjungkal atau rusak akibat melintasi polisi tidur yang terlalu tinggi.


Mobil pemadam kebakaran harus melaju dengan kecepatan tinggi agar cepat sampai di lokasi kebakaran demi menolong banyak orang yang rumahnya terbakar. "Jangna sampai niat pera petugas pemadam kebakaran menolong warga mejadi batal karena mobil pemadam rusak akibat polisi tidur," ucap Zaini.


FIRMAN HIDAYAT


Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

50 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

50 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

24 Desember 2023

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.

Baca Selengkapnya