Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KONI Blitar

Reporter

Jumat, 14 Oktober 2016 17:36 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Blitar - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan nilai kerugian negara dalam skandal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp970 juta. Sejumlah anggota Dewan ramai-ramai mengembalikan uang panas itu setelah diperiksa polisi.

Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Slamet Waloya mengatakan hasil perhitungan BPKP ini selanjutnya akan menjadi bagian dari penyelidikan polisi sekaligus pembuktian adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Ini sesuai dengan penyidikan kami, ada kerugian negara,” kata Slamet, Jumat 14 Oktober 2016.

Polisi berjanji akan segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka. Selama ini penyelidik Polres Blitar baru memeriksa sejumlah orang yang diduga mengetahui aliran dana itu sebagai saksi. Di antaranya adalah pengurus KONI Blitar, anggota DPRD, hingga bekas Bupati Blitar Herry Noegroho.

Mereka diperiksa sebagai saksi karena peran dan wewenang mereka dalam pencairan anggaran APBD untuk KONI melalui skema hibah. Kasus dugaan penyelewengan uang olahraga itu terungkap ketika polisi menyelidiki aliran dana hibah Rp3 miliar. Kala itu, pemerintah Blitar mengucurkan dana hibah untuk membiayai keberangkatan 300 atlet kontingen mereka dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur pada 2015. Dari jumlah itu pengurus KONI hanya bisa mempertanggungjawabkan senilai Rp 500 juta saja.

Dalam gelar perkara nanti, Slamet berjanji akan membeberkan seluruh alat bukti, modus penyelewengan dan identitas tersangka. Karenanya saat ini dia memilih tidak menyampaikan materi penyelidikan terlebih dulu. “Pekan ini akan kami gelar perkara dan beberkan semuanya.” Namun, Slamet menolak menyebutkan identitas para wakil rakyat itu hingga gelar perkara nanti.

Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar Mohamad Triyanto meminta polisi tak membebaskan para anggota dewan itu meski telah mengembalikan uang. Semua pihak yang pernah menerima aliran dana hibah diminta diusut dan diproses tanpa pandang bulu. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.”



Triyanto mengancam akan menggerakkan massa turun ke jalan jika polisi main mata dalam penyelesaian kasus ini, karena BPKP telah menemukan inidikasi korupsi.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

20 Februari 2023

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

Polisi masih berjaga di lokasi kejadian ledakan dan bau bahan kimia pembuatan petasan sisa ledakan masih tercium lumayan kuat.

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.

Baca Selengkapnya

Polres Karawang Siapkan Ribuan Tolo - Tolo di Jalur Mudik 2019

24 Mei 2019

Polres Karawang Siapkan Ribuan Tolo - Tolo di Jalur Mudik 2019

Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan ribuan tolo-tolo atau tiang pembatas jalan di jalur mudik 2019.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Duta Besar Timur Tengah Kunjungi Kabupaten Blitar

12 April 2019

Sejumlah Duta Besar Timur Tengah Kunjungi Kabupaten Blitar

Kabupaten Blitar mempunyai banyak daya tarik ekonomi dan wisata. Daerah ini terkenal dengan sebutan Bhumi Laya Ika Tantra Adhi Raja, yang berarti bumi tempat disemayamkannya raja-raja besar.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya