Diperintahkan Cari Dokumen TPF Munir, Ini Reaksi Jaksa Agung

Reporter

Kamis, 13 Oktober 2016 16:31 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo siap menunaikan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencari dokumen hasil temuan tim pencari fakta kasus Munir. “Nanti akan kami cari di mana keberadaan dokumen itu,” ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2016.

Dia mengatakan anak buahnya akan menemui tim pencari fakta kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia itu yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 silam. Sebab, dari Menteri Sekretaris Negara sudah dipastikan tak menyimpan dokumen tersebut.

“Siapa tahu tim TPF masih punya arsip, bisa diberikan ke kami,” ujar politikus Nasdem itu. Namun dia berharap TPF yang diketuai Brigadir Jenderal Marsudi Hanafi itu dengan suka rela berinisiatif menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan ke Kejagung.

Baca: Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen TPF Munir

Selain TPF, Prasetyo juga berharap pemerintah periode sebelumnya jika masih menyimpan dokumen tersebut agar diserahkan kepada dia. "Supaya kita tidak sulit mencarinya," ujarnya.

Jika dokumen sudah ditemukan, Prasetyo dan timnya akan mempelajari dulu untuk menentukan langkah berikutnya. Dia mengaku belum pernah membaca temuan maupun rekomendasi dari TPF kasus Munir. “Jangankan membaca, lihat barangnya saja belum,” kata dia.

Baca: EKSKLUSIF: Soal Kasus Munir, Hendropriyono: Bikin Saya Stres

Ihwal kemungkinan untuk membuka penyidikan baru kasus Munir, Prasetyo tak menjawab lugas. Yang pasti, kata dia, pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Munir sudah menjalani proses hukum.

Prasetyo mencontohkan pilot Garuda Indonesia Polycarpus Budihari Priyanto yang dalam putusan Peninjauan Kembali dihukum 14 tahun bui kini sudah bebas bersyarat. Poly bebas pada November 2014 lalu atau hanya menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan.

Dia tak mau gegabah menanggapi isu adanya pihak-pihak lain yang kini belum tersentuh proses hukum seperti Kepala Badan Intelijen Negara saat itu, A. M. Hendropriyono. Hendro disebut-sebut sebagai yang paling bertanggung jawab atas kematian Munir akibat menenggak minuman yang mengandung arsenik saat terbang ke Belanda dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada 2004 silam. “Buktinya apa, kan tidak bisa menuduh begitu saja. Penyidikan kami harus berjalan di atas bukti,” ujar Prasetyo.

Baca: Tak Bisa Ungkap Kasus Munir, Kontras:Jokowi Jangan Maju Lagi

Kasus Munir Said Thalib kembali mencuat setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan di Komisi Informasi Pusat (KIP). KontraS menuntut pemerintah membuka dokumen hasil temuan TPF terkait kasus Munir.

KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka dokumen TPF yang telah diserahkan kepada Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada 24 Juni 2005. Penyerahan disaksikan mantan Menteri Sekretariat Negera Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Negara Budi Silalahi.

Baca: KIP Perintahkan Hasil Tim Pencari Fakta Kasus Munir Dibuka

Juru bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Bila dokumen berhasil ditemukan, menurut Johan, Jaksa Agung diminta mencari tahu perkembangan penyelesaian kasus Munir.

"Jadi kalau (nanti)ditelusuri lagi apakah ada novum baru yang bisa ditindaklanjuti," kata Johan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016. Menurut dia, tidak hanya Jaksa Agung yang akan menindaklanjuti bila ada temuan baru, kepolisian pun dimungkinkan terlibat.

LINDA TRIANITA | ADITYA BUDIMAN

Baca juga:
OTT di Kemenhub, Presiden: Pecat Pelaku Praktek Pungli
Ini Strategi Gatot Brajamusti Hindari Kasus Seksual







Advertising
Advertising

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya